LOGICAL LOGICAL FALLACY OF JUDGES AND PROSPECTS OF CONVICTS IN DECISION NUMBER 813 K/PID/2023
.
DOI:
https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v14i1.3347Keywords:
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Hukuman Mati, Putusan Pengadilan.Abstract
Penelitian ini mengkaji kesalahan berpikir hakim dalam mempertimbangkan riwayat hidup dan keadaan psikologis emosional terdakwa dalam Putusan Kasasi Nomor 813 K/Pid/2023 terhadap terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana yang berpotensi memberikan hukuman yang lebih ringan bagi terdakwa.
Metodologi penelitian menggunakan metode doktrinal, data dikumpulkan, dipilih, dikelompokkan, dan dirangkai dalam bentuk narasi dan dianalisis secara kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yang menganalisis teori hukum sehingga memperoleh gambaran utuh tentang pertimbangan hakim dalam menerapkan putusan. analisisnya menggunakan analisis isi yaitu menafsirkan makna yang dimaksudkan dan menjadi pertimbangan hakim dalam Putusan Kasasi Nomor 813 K /Pid/ 2023.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa dimana pada saat itu terdakwa menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam telah berjasa kepada negara dengan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum dalam negeri, Terdakwa menjabat anggota Polri selama kurang lebih 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan hukuman atas kesalahan hakim. dalam berpikir, sehingga dapat berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan dinamika logika hakim dalam membuat pertimbangan hukum yang logis sesuai dengan aturan yang berlaku.
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Jurisprudence
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.