MAKANAN HALAL PERSPEKTIF MAJLIS ULAMA INDONESIA (MUI) DI KOTA PALANGKA RAYA
DOI:
https://doi.org/10.23917/profetika.v22i2.16694Keywords:
makanan, halal, ulama, MUIAbstract
Perkembangan teknologi saat ini berkembang sangatlah pesat, demikian juga terhadap makanan yang mana saat ini sangat banyak sekali produk-produk makanan yang beredar disekitar kita. Untuk seorang muslim hendaknya mewaspadai atau memperhatikan makanan yang hendak dimakannya, karena hal tersebut merupakan perintah agama Islam. Makanan merupakan suatu kebutuhan pokok bagi manusia. Dalam memilih makanan, kebanyakan konsumen lebih mengutamakan cita rasa makanan dan kurang memperdulikan kehalalannya. Sejalan dengan ajaran syariah Islam konsumen Muslim menghendaki agar produk-produk yang akan dikonsumsi terjamin kehalalannya dan kesuciannya. Dalam ketentuan halal, haram, thayyib, dan syubhat terkandung nilai spritual serta mencerminkan keluhuran budi pekerti dan akhlak seseorang. Oleh karenanya, syariah Islam menaruh perhatian yang sangat tinggi dalam menentukan makanan mimunan itu halal, haram, atau meragukan (syubhat).











