HUKUM BERJENGGOT DALAM ISLAM: KAJIAN TERHADAP FENOMENA JENGGOT SEBAGAI FASHION DALAM TEORI SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.23917/profetika.v22i2.16673Keywords:
jenggot, hadis tetang jenggot, sunnah, fashion, tren sosial, kajian hadis tentang jenggotAbstract
Jenggot adalah hal alami bagi kaum Adam, layaknya kumis atau jambang, Seakan jenggot selalu pasti merujuk pada kesan teroris atau kelompok Islam radikal.Banyak kasus di dunia nyata, di berbagai belahan dunia, diskriminasi jenggot ini menjadi masalah yang serius. jenggot (lihyah) adalah nama rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi, semua rambut yang tumbuh pada dagu, di bawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi disebutlihyah(jenggot) kecuali kumis. Memelihara dan membiarkan jenggot juga merupakan syariat Islam dan sunnah Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. fashion jenggot laki-laki yang satu ini sekarang ini lagi berkembang dan sangat diminati , jenggot dimaksudkan sebagai tanda ke-macho-an kaum pria. Ini alasan yang sangat masuk akal. Laki-laki memang memiliki hormon rambut-rambut dan bulu di wajah facial hair yang sejak dari jaman dahulu telah digunakan sebagai sarana menunjukkan ketampanan, kedewasaan, dan pesona laki-laki di mata kaum Hawa. Jenggot bukan hanya sekedar perintah dari hukum agama, namun lebih dari itu, memelihara jenggot bermanfaat untuk kesehatan. memelihara jenggot terbukti ilmiah dapat menyehatkan. Lebih-lebih dalam hal mencukur jenggot ini, ada unsur-unsur menentang fitrah dan menyerupai perempuan. Sebab jenggot adalah lambang kesempurnaan laki laki dan tanda yang membedakannya dengan perempuan.











