PRAKTIK PERNIKAHAN POLIGAMI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.23917/profetika.v22i2.16669Keywords:
poligami, Islam, hukum negaraAbstract
Artikel ini membahas tentang bagaimana hukum poligami dalam Islam dan dalam hulum negara. Melihat situasi dan kondisi masyarakat Indonesia sekarang ini, praktik poligami acap kali dijumpai di berbagai daerah dengan bermacam-macam latar pemahaman agama,sosial serta ekonomi masing-masing. Dalam artikel ini juga akan mengkorelasikan Nas al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 43 tentang poligami dengan realita yang ada di masyarakat. Tentu saja hukum Islam yang rahmah akan mengatur seluruh kehidupan dan cara pandang masyarakat. Oleh karena itu, akan terciptalah suatu keadilan bagi keluarga poligami dan mampu menepis anggapan buruk seseorang terkait praktik poligami.











