PRODUKSI SENI PATUNG DALAM DUNIA BISNIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Imamul Arifin Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
    Indonesia
  • Fika Firdha Fara Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
    Indonesia
  • Lailatul Yulia Wati Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
    Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23917/profetika.v23i1.16805

Keywords:

patung, seni, bisnis, hukum Islam

Abstract

Jual beli barang merupakan transaksi paling kuat dalam dunia bisnis bahkan secara umum adalah bagian terpenting dalam aktivitas usaha. Sesungguhnya diantara bentuk jual beli ada juga yang di haramkan ada juga yang dipersilahkan hukumnya. Oleh sebab itu, menjadi satu kewajiban bagi seorang usahawan muslim untuk mengenal hal-hal yang menentukan sahnya jual beli tersebut, dan mengenal mana yang halal dan mana yang haram dari kegiatan itu sehingga ia betul-betul mengerti persoalan tentang akad jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana pelaksanaan jual beli patung dan berfokus pada tinjauan hokum pembuatan patung dalam syari’at Islam. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan yaitu mengamati secara langsung praktik jual-beli patung yang dilakukan oleh pengrajin patung, seniman, dan konsumen. Tujuan lainnya juga untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan jual-beli patung, kemudian di analisis tentang bagaimana peran hokum agama dalam menjamin kegunaan para pihak yang berkecimpung dalam industri pahat patung tersebut. Pada dasarnya, setiap patung itu adalah gambar, tetapi tidak semua gambar adalah patung. Dari yang telah kita telusuri, menurut para ulama yaitu sepakat bahwa hukum membuat patung baik berbentuk manusia maupun hewan itu haram. Mereka juga sepakat tentang keharaman memperoleh dan memajangnya. Selain itu juga diharamkan menjual belikan serta memakan hasil penjualannya. Menurut etika bisnis Islam, bahkan patung juga menjadi pengecualian karena dapat disebut komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang tidak suci dan halal, atau haram, setara babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dan lain sebagainya.

Downloads

Submitted

2025-03-21

Published

2022-06-01

Issue

Section

Articles