PANDANGAN ISLAM TERHADAP FORCE MAJEUR DALAM RELAKSASI KREDIT DI MASA PANDEMI COVID-19

Authors

  • R Rizka Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia
  • M. Junaidi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia
  • S Sudaryono Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia
  • M Masithoh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23917/profetika.v23i1.16800

Keywords:

Force Majeure, Kaidah fiqh, Relaksasi Kredit, Covid-19

Abstract

Permasalahan yang terdapat karya ilmiah ini adalah mengenai bagaimana parameter suatu keadaan dapat disebut sebagai Force Majure dalam pandangan Islam, serta apakah pandemi Covid-19 dapat dijadikan dasar sebagai Force Majure, serta bagaimana padangan Islam terhadap relaksasi kredit di tengah tengah pandemic covid 19 . Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif yang sumber data utamanya adalah data sekunder yakni berupa bahan-bahan tertulis tentang hukum yang kemudian dianalisis secara kualitatif yang bertujuan menghasilkan data deskriptif analitis. Dari penelitian ini diperoleh bahwa parameter suatu keadaan dapat disebut sebagai force majure dapat dibagi menjadi dua yaitu force majure absolute dan force majure relatif, force majure absolut adalah keadaan yang sudah tidak bisa dilaksanakan lagi sedangkan force majure relatif adalah keadaan yang sebenarnya bisa dilakukan namun karena ada suatu hal maka tidak mungkin melaksanakan kehendaknya dan jika dilakukan maka pengaruhnya besar. Pandemi Covid-19 secara umum tidak dapat dikatakan sebagai keadaan force majure, namun karena Pemerintah telah mengeluarkan Keppres Nomor 12 tahun 2020 yang menyatakan covid-19 merupakan bencana non-alam dan merupakan bencana nasional serta pembatasan melakukan suatu kegiatan, maka hal demikian dapat berpotensi sebagai force majure sehingga kemudian dengan adanya suatu pembatasan kegiatan, negara harus hadir dalam memberikan stimulus perekonomian nasional yakni salah satunya pemberian relaksasi kredit. Pemberian relaksasi kredit merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh negara sebagai upaya agar para pelaku usaha masih dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi dan tentunya dapat kembali menunjang perekonomian negara, namun dalam praktiknya pemberian relaksasi kredit oleh lembaga jasa keuangan belum optimal

Downloads

Submitted

2025-03-21

Published

2022-06-01

Issue

Section

Articles