STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN YUSUF QARDHAWI DAN SAHAL MAHFUDH TENTANG ZAKAT PRODUKTIF SEBAGAI SARANA PEMBERDAYAAN EKONOMI

Authors

  • Y Yayuli Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia
  • Fauzul Hanif Noor Athief Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia
  • Dewi Nur Utari Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23917/profetika.v23i1.16798

Keywords:

Pemberdayaan ekonomi, zakat produktif, Yusuf Qardhawi, Sahal Mahfudh, kemiskinan

Abstract

Kemiskinan masih menjadi permasalahan yang serius bagi umat Islam. Pendistribusian zakat yang tepat sasaran seharusnya dapat digunakan untuk memecahkan masalah ekonomi terutama kemiskinan. Zakat selain didistribusikan secara konsumtif dapat dilakukan dengan cara produktif. Zakat produktif dapat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi yang berguna untuk mengentaskan kemiskinan. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji pemikiran tokoh Islam yang memiliki pemikiran tentang zakat produktif yang berguna untuk pemberdayaan ekonomi diantaranya adalah Yusuf Qardhawi dan Sahal Mahfudh. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini memilih sumber data yang berkaitan dengan topik penelitian berdasarkan pemikiran Yusuf Qardhawi dan Sahal Mahfudh dengan membandingkan latar belakang, gagasan pokok, pelaksana, sasaran, batas standar, dan langkah pemberdayaan ekonomi. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa pertama, Yusuf Qardhawi memiliki gagasan diantaranya dengan membagi masalah ekonomi menjadi lima kategori dan mengembaangkan isu yang berkaitan dengan manajemen zakat, menjadikan seseorang, masyarakat dan pemerintah sebagai pelaksana pemberdayaan ekonomi, mendistirbusikan zakat untuk mustahiq zakat dan fakir miskin, dan langkah pemberdayaan ekonomi dilakukan dengan menyampaikan secara teoritis untuk mencapai batas minimal dan maksimal pemenuhan kebutuhan masyarakat. Kedua, Sahal Mahfudh memiliki gagasan diantaranya adalah problem ekonomi dan memperbaiki manajemen zakat, menjadikan seseorang, masyarakat, dan pemerintah sebagai pelaksana pemberdayaan ekonomi, zakat didistribusikan untuk fakir miskin, dan langkah pemberdayaan dilakukan dengan tindakan nyata dan telah berhasil menetapkan batas minimal dan maksimal pemenuhan kebutuhan masyarakat. Ketiga, persamaan dan perbedaan pemikiran Yusuf Qardhawi dan Sahal Mahfudh dalam pemberdayaan ekonomi melalui zakat produktif. Persamaan dan perbedaan pemikiran keduanya terdapat pada latar belakang, gagasan pokok, pelaksana, sasaran, batas standar, dan langkah dalam pemberdayaan ekonomi.

Downloads

Submitted

2025-03-21

Published

2022-06-01

Issue

Section

Articles