Judicial Reasoning on Criminal Sanctions in Court Decision: Comparation between Indonesia and Uzbekistan
DOI:
https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v15i2.13649Keywords:
Judicial Reasoning, Ratio Decidendi, Juvenile Sentencing, Juvenile Criminal Court System, Child Offenders, Penalaran Yudisial, Ratio Decidendi, Hukuman Anak, Sistem Pengadilan Pidana Anak, Pelaku Kejahatan AnakAbstract
ABSTRACT
Purpose of the Study: This study aims to provide an in-depth analysis on the judicial reasoning and ratio decidendi in Decision No. 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbh on juvenile theft in Indonesia, especially regarding how judges interpret the element of offense, assess the risk of recidivism, and balance child protection and the need to maintain social order. This study also places this decision in a comparative context with the practice of juvenile penalization in Uzbekistan to strengthen the analysis.
Methodology: This research employed the normative-juridical method with a case approach on a decision on a juvenile crime in Indonesia. The analysis was added with a statute approach on the Law on the Juvenile Criminal Court System, the Indonesian Criminal Code, and the Criminal Code of Uzbekistan. It also applied the conceptual approach, which encompasses the restorative justice theory, the best interest of the child theory, and the penalization theory. The analysis was conducted on a criminal case of theft in Indonesia, which involved children as perpetrators It also analyzed a juvenile criminal case of theft in Uzbekistan and its Criminal Code as a comparison. The primary legal materials consisted of Indonesian court decisions and a juvenile court decision in Uzbekistan. The secondary legal materials consisted of scientific journals, official papers, and relevant literary materials. The technique of analysis was carried out in a descriptive-qualitative manner to reconstruct judges’ juridical considerations and the ratio decidendi structure.
Results: Results show that judges arrange reasoning through three main pillars: (1) evidencing of the offense element and the fulfillment of the aggravation element, (2) recidivism is a determinant that increases the criminogenic risk escalation. Thus, it demands a firmer intervention, and (3) the integration of Correctional Centers’ recommendations to guarantee that correctional activities for children are conducted in a structured environment. The decision states that for juvenile crimes, the imprisonment sanction is not sensed as a retributive sanction, but rather as a corrective instrument that is still based on the principle of the best interests of the child. Comparative analyses show that Uzbekistan faces a similar dilemma: restorative policies still give room for the selective use of imprisonment sanctions in the case of recidivism.
Applications of this Study: This research provides an empirical reference for policymakers, academicians, and legal practitioners to understand the pattern of judges’ argumentation in juvenile cases. It also serves as a basis to strengthen policies on proportional penalization that are oriented towards rehabilitative actions and are responsive to the risk of recidivism. These findings are relevant to formulate socio-psychological assessment policies, guidelines to juvenile sentencing, and to strengthen Correctional Centers’ recommendation mechanism.
Novelty/Originality of this Study: The novelty of this research lies in the systematic analysis of the ratio decidendi of a juvenile sentencing decision, which considers children’s psychological condition and the principle of the best interest of the child in forming a decision order. This study also adds a comparative perspective with Uzbekistan that is seldom discussed in Indonesian jurisprudential literature, enriching the understanding on global trends related to juvenile sentencing.
Keywords: Judicial Reasoning, Ratio Decidendi, Juvenile Sentencing, Juvenile Criminal Court System, Child Offenders.
ABSTRAK
Tujuan Studi: Studi ini bertujuan untuk memberikan analisis mendalam tentang penalaran yudisial dan ratio decidendi dalam Keputusan No. 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbh tentang pencurian oleh anak di Indonesia, khususnya mengenai bagaimana hakim menafsirkan unsur tindak pidana, menilai risiko residivisme, dan menyeimbangkan perlindungan anak dan kebutuhan untuk menjaga ketertiban umum. Studi ini juga menempatkan keputusan ini dalam konteks komparatif dengan praktik penindakan anak di Uzbekistan untuk memperkuat analisis.
Metodologi: Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis dengan pendekatan kasus pada keputusan tentang kejahatan anak di Indonesia. Analisis ditambahkan dengan pendekatan undang-undang pada Undang-Undang tentang Sistem Pengadilan Pidana Anak, KUHP Indonesia, dan KUHP Uzbekistan. Penelitian ini juga menerapkan pendekatan konseptual, yang mencakup teori keadilan restoratif, teori kepentingan terbaik anak, dan teori penindakan. Analisis ini dilakukan pada kasus pidana pencurian di Indonesia yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku (Putusan Pengadilan No. 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbh). Analisis ini juga menganalisis kasus pidana pencurian anak di Uzbekistan dan KUHP Uzbekistan sebagai perbandingan. Materi hukum primer terdiri dari putusan pengadilan Indonesia dan putusan pengadilan anak di Uzbekistan. Materi hukum sekunder terdiri dari jurnal ilmiah, dokumen resmi, dan literatur terkait. Teknik analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk merekonstruksi pertimbangan yuridis hakim dan struktur ratio decidendi.
Hasil: Hasil menunjukkan bahwa hakim menyusun penalaran melalui tiga pilar utama: (1) pembuktian unsur tindak pidana dan pemenuhan unsur pemberatan, (2) residivisme merupakan determinan yang meningkatkan eskalasi risiko kriminogenik. Oleh karena itu, diperlukan intervensi yang lebih tegas, dan (3) integrasi rekomendasi Lembaga Pemasyarakatan untuk menjamin bahwa kegiatan pemasyarakatan bagi anak-anak dilakukan dalam lingkungan yang terstruktur. Keputusan tersebut menyatakan bahwa untuk kejahatan anak, sanksi penjara tidak dianggap sebagai sanksi pembalasan, melainkan sebagai instrumen korektif yang masih berdasarkan prinsip kepentingan terbaik anak. Analisis komparatif menunjukkan bahwa Uzbekistan menghadapi dilema serupa: kebijakan restoratif masih memberikan ruang untuk penggunaan sanksi penjara secara selektif dalam kasus residivisme.
Aplikasi Studi Ini: Penelitian ini memberikan referensi empiris bagi para pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum untuk memahami pola argumentasi hakim dalam kasus anak. Penelitian ini juga berfungsi sebagai dasar untuk memperkuat kebijakan tentang hukuman proporsional yang berorientasi pada tindakan rehabilitatif dan responsif terhadap risiko residivisme. Temuan ini relevan untuk merumuskan kebijakan penilaian sosial-psikologis, pedoman untuk penjatuhan hukuman terhadap anak, dan untuk memperkuat mekanisme rekomendasi Lembaga Pemasyarakatan.
Kebaruan/Orisinalitas Studi Ini: Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis sistematis mengenai ratio decidendi dalam putusan hukuman anak, yang mempertimbangkan kondisi psikologis anak dan prinsip kepentingan terbaik anak dalam membentuk suatu putusan. Studi ini juga menambahkan perspektif komparatif dengan Uzbekistan yang jarang dibahas dalam literatur yurisprudensi Indonesia, memperkaya pemahaman tentang tren global terkait dengan hukuman anak.
Kata Kunci: Penalaran Yudisial, Ratio Decidendi, Hukuman Anak, Sistem Pengadilan Pidana Anak, Pelaku Kejahatan Anak
References
Aisyah, Sari, S., Aprisilia, N., & Fitriani, Y. (2025). Teknik Pengumpulan Data dalam Penelitian Kualitatif: Observasi, Wawancara, dan Triangulasi. 5(2018), 539–545. https://doi.org/10.31004/irje.v5i4.3011
Aji, N. S. (2025). Judicial Inconsistency in Theft Sentencing : A Critical Analysis of Sentencing Practices Under Indonesia’ s Criminal Justice System. 4(2), 190–202. https://doi.org/https://doi.org/10.35960/inconcreto.v4i2.1972
Alamdari, G. A. (2023). Efektivitas Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Di Kepolisian Sektor Lengkong Bandung. 1(5), 808–816. https://doi.org/https://doi.org/10.46799/adv.v1i3.93
Amaldy, M. N., & Setiyono. (2024). Comparison of the Concept of Restorative Justice for Child Offenders in Indonesia and Germany. Jurnal Universitas Trisakti, 6(November), 1432–1443. https://e-journal.trisakti.ac.id/index.php/refor/article/view/21488
Azhari, M. A., Shodiq, M. D., & Basuki. (2025). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Residivis Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Riset Ilmiah, 1(01), 15–18. https://doi.org/https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i8.1762
Criminal Code of the Republic of Uzbekistan. (2012).
Dachlan, A. A., & Wijaya, S. O. (2022). Pencatatan riwayat kriminal anak dalam sistem peradilan pidana anak. Perspektif, 27(3), 157–167. https://doi.org/ 10.30742/perspektif.v27i3.835
Damayanti, S., Amina, S. (2025). Efektivitas restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di kantor advokat (studi kasus tindak pidana perampasan). Jurnal Media Akademik, 3(6). DOI: 10.62281/v3i6.2020
Dewi, P. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 3, 1–10. https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i2.2945
Edin, E., Shofiana, A., Indar, I. J. (2025). The Effectiveness of Restorative Justice in Resolving Juvenile Criminal Offenses in Indonesia. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 3(1). https://doi.org/10.51903/hakim.v3i1.2288
Guliyeva, V. (2025). Uzbek Senate approves reforms to liberalize criminal liability for minors. Caliber. https://caliber.az/en/post/uzbek-senate-approves-reforms-to-liberalize-criminal-liability-for-minors
Lewoleba, K. K. (2023). Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 11, 143–162. https://doi.org/10.30868/am.v11i02.5070
Novianty, R. R. (2024). Implementasi Restorative Justice Dalam Kasus Tindak Pidana Anak Di Indonesia. Lex Researchia, 1(11), 1–4. https://doi.org/10.25311/lex/Vol1.Iss1.1988
Permatasari, F. D. A., & Setyorini, E. H. (2024). Ratio decidendi putusan nomor 30/pid.sus- anak/2022/pn.tnn tentang anak yang dijatuhi pidana dengan syarat. Court review: Jurnal Penelitian Hukum, 4(1), 57–64. https://doi.org/https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1609
Pujiani, R. S., Aksan, M. A., & Sinta, M. (2022). Seeking Justice for Indonesian Children: The Juvenile Criminal Justice System in Indonesia in the Context of Criminal Justice Reform. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 4(2), 259–274. https://doi.org/10.15294/ijals.v4i2.60033
Sasmito, J., Wafy, M., Niomoy, P. I., Simanjutak, E. P. (2025). Criminological Study of Recidivist Juvenile Offenders at the Tenggarong Class II Juvenile Correctional Institution (LPKA) East Kalimantan. Journal of Law, Social Science, and Humanities, 3(1), 70–79.
Schalwyk, P. K., Lembong, R. R., & Aling, D. F. (2021). Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Administratum, 71(1), 63–71.
Shuhratova, K. (2025). Teenagers who have served their sentence are not considered “convicted”. Zamin. https://zamin.uz/en/uzbekistan/164872-teenagers-who-have-served-their-sentence-are-not-considered-convicted.html
Simbolon, L. A. (2016). Partisipasi Masyarakat di dalam Perlindungan Anak yang Berkelanjutan Sebagai Bentuk Kesadaran Hukum. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(2), 310–329. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a5
Sudewo, A., Indrajaya, C. S., Kurniawati, E., Lukmanta, H. F., Hassanah, N., Permana, Y. W., Ras, H., & Durahman, D. (2025). Menakar Efektivitas Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Perspektif Restorative Justice di Indonesia. Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 3(September), 57–63. https://doi.org/10.70437/themis.v3i1.1389
Susila, M. E., & Farhansyah, B. Y. (2024). Protecting Children Rights through the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia: Issues and Challenges. Jurnal Mercatoria, 16(1), 91–98. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v17i1.11122
Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan sistem peradilan pidana anak di indonesia perspektif nilai keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54–63. https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.8356
Wasiati, C. (2020). Partisipasi Orang Tua Terhadap Perlindungan Anak Sebagai Suatu Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 3(1), 119–144. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.93
Widiyantoro, A. (2024). Diversi Penyidik Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Restorative Justice System (Studi Polrestabes Semarang). Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 1(1). https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.124
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Jurisprudence

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.











