Edukasi Pengisian SPT Tahunan kepada WajibPajak UMKM Tahun Pajak 2020 untuk menghidari adanya Tax Avoidence di wilayah KPP Pratama Sukoharjo
DOI:
https://doi.org/10.23917/psikonomi.v2i3.337Keywords:
Tax Avoidence, Annual SPT, e-filing, Covid-19, MSMEAbstract
Dirjen pajak telah menerbitkan Peraturan Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan secara online melalui e-filing. E-filing merupakan layanan pengiriman atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet. Dengan adanya e-filing wajib pajak dihimbau untuk melaporkan SPT Tahunan secara online atau e-filling. Namun realita di lapangan masih banyak pelaku UMKM belum memahami cara menyampaikan SPT Tahunan melalui e filing. Kendala lainnya adalah adanya antisipasi pencegahan penularan covid-19 di seluruh dunia. Tujuan edukasi kepada wajib pajak ini adalah agar wajib pajak tidak menghindar melaksanakan kewajiban perpajakan (tax avoidance). Oleh karena itu tim Pengabdian kepada Masyarakat melalu Tax Center UMS Surakarta bekerja sama dengan KPP Sukoharjo melakukan edukasi dan pendampingan dalam menyampaikan SPT Tahunan melalui e filing bagi UMKM di masa Pandemi Covid-19 Sasaran kegiatan ini adalah pengusaha UMKM yang ada di wilyayah KPP Sukoharjo
Downloads
Downloads
Submitted
Accepted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Mujiyati Mujiyati, M. Abdul Aris, Istighfarany Aishwarya Salma Pambudi, Aisyah Chairunnisa Fatihah Farizky, Dwi Wulandari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.