The Role of Artificial Intelligence in Criminal Procedure Law: Can It Be Considered a Legal Subject?
DOI:
https://doi.org/10.23917/laj.v10i2.7288Keywords:
artificial intelligence, subjek hukum, hukum acara pidana, reformasi hukum, yuridis-empiris, legal subject, criminal procedural law, legal reform, juridical-empiricalAbstract
Kemajuan teknologi yang pesat telah menghadirkan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) sebagai kekuatan transformatif yang mampu mensimulasikan proses kognitif manusia dan meningkatkan efisiensi di berbagai sektor. Dalam ranah hukum, integrasi AI memunculkan pertanyaan fundamental mengenai kapasitasnya untuk membantu atau bahkan menggantikan fungsi manusia dalam sistem peradilan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran spesifik AI dalam hukum acara pidana dan mengevaluasi apakah AI dapat dikategorikan sebagai subjek hukum berdasarkan kerangka hukum yang berlaku saat ini. Metodologi: Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan studi pustaka yang menggabungkan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum para ahli, serta preseden hukum terkini untuk menguji persinggungan antara teknologi dan hukum. Hasil: Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun AI secara signifikan mampu mengoptimalkan analisis alat bukti dan efisiensi pengambilan keputusan, AI saat ini masih kekurangan elemen esensial dari kepribadian hukum (legal personhood)—yakni kecakapan hukum dan pertanggungjawaban—yang diperlukan untuk diklasifikasikan sebagai subjek hukum mandiri. Dalam sistem hukum Indonesia saat ini, AI diposisikan sebagai alat pembuktian yang canggih (instrumentum) dan bukan sebagai pembawa hak dan kewajiban. Namun, penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi hukum sangat mendesak untuk menetapkan kerangka regulasi yang jelas terkait tanggung jawab hukum dan penggunaan AI secara etis dalam proses peradilan pidana.
The rapid advancement of technology has introduced Artificial Intelligence (AI) as a transformative force capable of simulating human cognitive processes and enhancing efficiency across various sectors. In the legal domain, the integration of AI raises fundamental questions regarding its capacity to assist or even replace human functions within the justice system. Objective: This study aims to analyze the specific role of AI within criminal procedural law and to evaluate whether AI can be categorized as a legal subject under existing legal frameworks. Methods: This research employs a juridical-empirical method, utilizing a literature review approach that incorporates statutory regulations, expert legal doctrines, and current judicial precedents to examine the intersection of technology and law. Results: The findings indicate that while AI significantly optimizes evidence analysis and decision-making efficiency, it currently lacks the essential elements of legal personhood—namely, legal capacity and accountability—required to be classified as an independent legal subject. Under the current Indonesian legal system, AI is positioned as a sophisticated evidentiary tool (instrumentum) rather than a bearer of rights and obligations. However, the study concludes that legal reform is imperative to establish a clear regulatory framework that addresses liability and the ethical use of AI in criminal proceedings.
References
Beryl Helga Fredella Hibatulloh, N. (2025). Upaya Penegakan Hukum Terhadap AI (Artificial Intelligence) Sebagai Subjek Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi. Tarunalaw: Journal of Law and Syariah, 3(01). https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v3i01.300.
Brennan-Marquez, K., & Henderson, S. E. (2019). Artificial Intelligence and Role-Reversible Judgment (Vol. 109, Issue 2).
Gede Ari Rama, B., Krisna Prasada, D., & Julia Mahadewi, K. (2023). Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia. JURNAL RECHTENS, 12(2), 209–224. https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i2.2395
Imtikhani, S., Najih, A. N., & Farina, T. (2025). Pengaruh Artificial Intelligence dalam Menggantikan Peran Manusia di Dunia Kerja Ditinjau dari Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2013 Tentang Perluasan Kesempatan Kerja. Jurnal Sosial Dan Teknologi (SOSTECH, 5(5).
Judijanto, L. (2025). APLIKASI ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM PROSES ADMINISTRATIF PEMERINTAHAN: ASPEK HUKUM DAN REGULASI. Jurnal Administrasi Negara, 3(2), 8–15.
Kirpichnikov, D., Pavlyuk, A., Grebneva, Y., Okagbue, H., Ziyadin, A. S., Sousa, R. D., Borodin, A., & A. (2020). Criminal Liability of the Artificial Intelligence. Disunting Oleh S, 159(04025). https://doi.org/10.1051/e3sconf/202015904025.
Kleinberg, J., Lakkaraju, H., Leskovec, J., Ludwig, J., & Mullainathan, S. (2018). Human Decisions and Machine Predictions. The Quarterly Journal of Economics, 133(1), 237–293.
Maimun, A., & Thomas, D. Y. (2025). Penggunaan AI Dalam Proses Pemeriksaan Tersangka Dalam Penyidikan Di Kepolisian (Vol. 4, Issue 3).
Mecca, A. S. P., Hidaya, W. A., & Tuasikal, H. (2025). PEMANFAATAN TEKNOLOGI KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. Artificial Intelligence, 5(6), 1730–46.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, 47–48.
Ni Made Yordha Ayu Astiti, C. (2023). Strict Liability of Artificial Intelligence: Pertanggungjawaban kepada Pengatur AI ataukah AI yang Diberikan Beban Pertanggungjawaban? Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal, 12, 963. https://doi.org/10.24843/JMHU.2023.v12.i04.p14
niagahoster.co.id. (2023). Apa itu artificial intelligence (AI) dan contohnya. https://www.niagahoster.co.id/blog/artificial-intelligence-adalah/
Picard, R. W., Scheirer, J., Hilton, J., & Elfenbein, A. (2021). Affective Computing: Historical Foundations. Current Applications, and Future Trends.”, 4, 49–70.
Sebayang, E. K., Mulyadi, M., & Ekaputra, M. (2024a). Potensi Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Sebagai Produk Lembaga Peradilan Pidana di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 317–28. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i4.311.
Sebayang, E. K., Mulyadi, M., & Ekaputra, M. (2024b). Potensi Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Sebagai Produk Lembaga Peradilan Pidana di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 317–328. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i4.311
Septiawan, R., Anandatia, V., & Gustina, A. (2025). Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Hukum Acara Pidana: Tinjauan Yuridis dan Dampak Sosial. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(4), 640–654. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i4.2235
Sofian, A. (2025). Konsepsi Subjek Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana Artificial Intellegence. Halu Oleo Legal Research, 9(1), 13–26.
Watkins, D., & Burton, M. (Eds.). (2018). Research Methods in Law (2nd ed.).
Yusefin, V. F., & Chalil, S. M. (2018). Penggunaan Lie Detector (Alat Pendeteksi Kebohongan) dalam Proses Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Vol. 17, Issue 2, pp. 71–82).
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Law and Justice

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










