Legal Analysis on Remixing Songs Using Artificial Intelligence (Ai) Technology
DOI:
https://doi.org/10.23917/laj.v9i1.5124Keywords:
Artificial Intelligence (AI), Technology, Copyright Law, Remix, Indonesia; AI (Artificial Intelligance), Teknologi, Undang-UndangAbstract
The rapid advancement of technology has profoundly influenced the music industry, with Artificial Intelligence (AI) emerging as a key tool, especially in song remixing. AI, which has been evolving since the 20th century, now plays a significant role in creative processes, leading to legal concerns regarding copyright, ownership, and the rights of original creators. In Indonesia, creative works, including music, are protected under Law Number 28 of 2014 on Copyright. This study investigates the legal implications of using AI technology for song remixing within the framework of Indonesian law. Employing a normative legal research method, the study examines statutory regulations, case studies, and legal precedents to assess the legal status of AI-generated remixes. The research aims to determine whether remixing songs with AI is permissible under Indonesian law and to identify the conditions under which such practices may violate copyright protections. The results indicate that AI-generated song remixes are legally permissible, provided they comply with existing copyright laws. The study identifies key challenges, particularly in defining the originality of AI-generated works and determining authorship. The findings underscore the necessity for clear legal guidelines to address the growing influence of AI in the creative industry. In conclusion, while AI offers innovative opportunities in music production, it also necessitates careful legal consideration to protect the rights of original creators. This study contributes to the ongoing discussion on AI and intellectual property, highlighting the need for legal frameworks that balance technological progress with the protection of creators' rights.
Setiap aspek dalam kehidupan sehari-hari sudah mulai berubah pada tahap ketergantungan terhadap teknologi. Salah satu yang popular dengan munculnya kecerdasan buatan atau dikenal dengan artificial intellengence disingkat dengan AI. Perkembangan AI dimulai sejak abad ke-20 hingga sekarang yang dapat dimanfaatkan manusia dalam pembuatan remix lagu. Negara Indonesia merupakan negara hukum, maka pengaturan penciptaan lagu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengkaji undang-undang dan melihat kondisi praktik di masyarakat dengan perspektif undang-undang. Penulisan ini guna menambah wawasan dan pengetahuan terkait dengan remix lagu yang marak dilakukan dengan menggunakan kecerdasan buatan atau AI. Remix lagu dengan menggunakan teknologi AI menjadi suatu hal yang sah untuk dilakukan selama hal ini sesuai dengan setiap ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
References
AI Big Data ID. Sejarah AI : Perjalanan Panjang Menuju Revolusi Teknologi (2024), (Online) https://bigdata.id/sejarah-kecerdasan-buatan-ai-perjalanan-panjang-menuju-revolusi-teknologi/ , Diunduh pada tanggal 13 April 2024
Binus University Graduate Program. (2022) “Sejarah Singkat Tentang Kecerdasan Buatan AI”. Binus University. (Online). https://graduate.binus.ac.id/2022/05/02/sejarah-singkat-tentang-kecerdasan-buatan-artificial-intelligence/ , Diunduh pada 11 April 2024.
Su, Elan. (2024). “Sejarah AI : Perjalanan Panjang Menuju Revolusi Teknologi”. AI Big Data ID. (Online). https://bigdata.id/sejarah-kecerdasan-buatan-ai-perjalanan-panjang-menuju-revolusi-teknologi/, Diunduh pada tanggal 13 April 2024.
Fadhila, G. (2018). Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi B Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 222-235.
Faisal, F., Hakim, D. A., & Susanto, I. (2021). Creative Commons License Sebagai Hak Cipta Internasional Ditinjau Berdasarkan Aspek Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 5(2), 218-235.
Hartono, R., Williem. (2018). “Artificial Intelegence Dalam Mengenali Lagu.”. Binus University School of Computer Science”. (Online). .https://socs.binus.ac.id/2018/12/21/artificial-intelligence-dalam-mengenali-lagu/, Diunduh 07 April 2024
Hikmasari, I. K. (2023). Perlindungan Hukum Kepada Pencipta Lagu Yang Diumumkan Tanpa Seizin Pencipta. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(9), 2945-2971.
Mahardika., Priancha. (2021). “Pengaturan Hukum Artificial Intellegence Indonesia Saat Ini. (Online).https://www.hukumonline.com/berita/a/pengaturan-hukum-artifical-intelligence-indonesia-saat-ini-lt608b740fb22b7/?page=all, Diunduh 10 Mei 2024
Masidin, S. H. (2023). Penelitian Hukum Normatif: Analisis Putusan Hakim. Prenada Media.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1-20.
Permana, A. A., Darmawan, R., Saputri, F. R., Harto, B., Al-Hakim, R. R., Wijayanti, R. R., ... & Rukmana, A. Y. (2023). Artificial Intelligence Marketing. Padang: Global Eksekutif Teknologi.
Puspasari, A. T., & Sardjono, A. (2023). Pembatasan Hak Cipta Terkait Remix Lagu Berdasarkan Doktrin Fair Use Dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Technology and Economics Law Journal, 2(2), 1.
Raihana, R., Samosir, M., Bambang, B., & Remon, F. (2023). Analisis Yuridis Keberadaan Royalti Dalam Hak Cipta (Studi Ciptaan Lagu). Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 7861-7868.
Salsabila, S. (2021). Perlindungan Bagi Pemegang Hak Cipta Font dari Internet Berdasarkan UU ITE dan UU Hak Cipta. Padjadjaran Law Review, 9(2).
Saputra, M. F. (2021). Hak Cipta Dance Challenge Yang Diunggah Ke Aplikasi Tiktok. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 69-91.
Sari, A. F. P., & Sulistiyono, A. (2024). Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Cover Lagu Menggunakan Deepfake Voice Pada Platform Digital. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 1(2), 97-107.
Samosir, A. D. V., & Kansil, C. S. (2023). Perlindungan Hukum Youtuber Atas Publikasi Video yang Telah Dimonetisasi Pendistribusian Royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif. UNES Law Review, 6(2), 7424-7429.
Syahputra, R., Kridasaksana, D., & Arifin, Z. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Musisi Atas Hak Cipta Dalam Pembayaran Royalti. Semarang Law Review (SLR), 3(1), 84-97.
Syahlahaifa, Z., Ananda, P., Wibowo, A., Tristadewi, R. K., Nuriansyah, M. L., Panjaitan, A. T., & Mustaqim, M. (2024). Perlindungan Hak Cipta Karya Seni Musik Dewa 19. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1).
Yuniar, A. (2024). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 175-184.
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Law and Justice
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.