Analysis of Religious Court Judges' Considerations in Equal Distribution of Inheritance Property

Authors

  • Anggi Sukma Ningrum Universitas Muhammadiyah Magelang
    Indonesia
  • Puji Sulistyaningsih Universitas Muhammadiyah Magelang
    Indonesia
  • Bambang Tjatur Iswanto Universitas Muhammadiyah Magelang
    Indonesia
  • Zulfiani Ayu Astutik Ankara University
    Turkey

DOI:

https://doi.org/10.23917/laj.v9i1.5077

Keywords:

inherited property, Pertimbangan hakim, Pengadilan Agama, Warisan, Religious Courts, Inheritance, KHI (Compilation of Islamic Law)

Abstract

Kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara perdata Islam diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim tidak menggunakan ketentuan dalam Pasal 176 KHI dan QS An-Nisa 11 sebagai dasar hukum dalam putusan No. 92/Pdt.G/2009/PA.Mdn, melainkan menggunakan ketentuan yang terdapat dalam QS An-Nahl 16 dan pandangan ahli. Oleh karena itu, hakim dalam kasus ini menerapkan prinsip hukum progresif dengan tidak terfokus pada sumber hukum normatif saja, melainkan mempertimbangkan keputusan berdasarkan illat hukum, yaitu keadilan. Majelis hakim berani memutuskan pembagian warisan 1:1 antara anak laki-laki dan perempuan dengan menggunakan sumber hukum berdasarkan prinsip keadilan. Pembagian jumlah warisan menurut majelis hakim juga tidak hanya terfokus pada ketentuan Pasal 176 KHI dan QS An-Nisa 11 saja, tetapi dapat berdasarkan kesepakatan para ahli waris. Kemudian dapat disimpulkan bahwa majelis hakim telah memutuskan perkara warisan No. 92/Pdt.G/2009/PA.Mdn dengan bagian warisan anak laki-laki dan perempuan 1:1 menggunakan sumber hukum di luar ketentuan KHI dan QS An-Nisa 11. Putusan tersebut dapat diterima oleh para pihak yang berperkara, yaitu penggugat dan tergugat atau para ahli waris, yang dibuktikan dengan tidak adanya upaya hukum yang diajukan pada tingkat banding setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

 

According to Article 176 KHI and QS An-Nisa 11 the division of the amount of inheritance between sons and daughters is 2:1. However, in Decision No.92/Pdt.G/2009/PA-Mdn the panel of judges imposed a 1:1 inheritance amount between sons and daughters. The purpose of this research is to find out what is the basis of legal considerations and the philosophy of the verdict of equal division of inheritance used by Religious Court judges, and how the relationship between the verdict No.92/Pdt.G/2009/PA.Mdn with the principles of progressive law. The author uses normative juridical methods with qualitative analysis of source materials in the form of laws and regulations, articles, scientific papers and other literature (books).  The results of this study indicate that the judge did not use the provisions in Article 176 KHI and QS An-Nisa 11 as a legal basis in the decision No.92/Pdt.G/2009/PA.Mdn but used other legal sources, namely the provisions in QS An-Nahl 16, and expert views. The judge in this case is considered to apply the principles of progressive law by not being fixated on the applicable normative legal sources alone, but considering the decision based on the legal illat, namely justice. So that the panel of judges dared to decide the division of inheritance 1:1 between sons and daughters by using other sources of law and based on the principle of justice. The division of the amount of inheritance according to the panel of judges is also not only fixated on the provisions in Article 176 KHI and QS An-Nisa 11 alone, but can be based on the agreement of the heirs regulated in Article 183 KHI. This division is considered to embody a sense of justice and sincerity among the heirs, there is no envy because the heirs prioritize sincerity and brotherhood.          

References

-AD, F., Zenrif, F., & Mahmudi, Z. (2022). Pembagian Waris Pra-Kematian Pada Masyarakat Islam Jawa Perspektif Hukum Progresif. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(1), 231–250. https://doi.org/10.32505/qadha.v9i1.4087

Afriana, A., Rahmawati, E., Mantili, R., & Putri, S. A. (2022). Batasan Asas Hakim Pasif Dan Aktif Pada Peradilan Perdata. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 142–154. https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.1078

Ajidin, A. (2022). Politik Hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Sistem Hukum Nasional. Mediation : Jaournal Of Law, 1(3), 45–54.

Amalia, E., & Zafi, A. A. (2020). Penyetaraan Gender Dalam Hal Pembagian Warisan. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 8(2), 213–232. https://doi.org/10.21274/ahkam.2020.8.2.213-232

Annur, C. M. (2023). 10 Negara dengan Populasi Muslim Terbanyak Dunia 2023, Indonesia Memimpin! databoks.

Anwar, A., & Bahri, S. (2017). Studi Kasus Putusan Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn tentang Pembagian Warisan sama Rata Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa: Bidang Hukum Keperdataan, 1(2), 33–48.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Cahyani, A. I. (2019). Peradilan Agama sebagai Penegak Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 119. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i1.9483

Hakim, G., Sanib, S. S., Haris, O. K., & Toarima, H. S. (2023). Penemuan Hukum Terhadap Pembagian Warisan bagi Anak Laki-laki dan Perempuan di Indonesia Berdasarkan Yurisprudensi Sesuai dengan Asas Justice as Fairness Legal Findings Regarding the Distribution of Inheritance for Boys and Girls in Indonesia Based on Jur. 5(3), 950–964.

Junaidi, J., & Merta, M. M. (2020). Asas Hakim Pasif Dalam Reglement Op De Rechtsvordering (R.V) Dan Prinsip Hakim Aktif Dalam Herziene Indonesisch Reglement (Hir) Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan. Qistie, 13(1), 60. https://doi.org/10.31942/jqi.v13i1.3426

Khaeri, I. A. (2022). Analisis Pemahaman Masyarakat terhadap Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam di Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Journal of Social Research, 1(10), 1116–1127. https://doi.org/10.55324/josr.v1i10.243

Rahmad, N., & Hafis, W. (2021). Hukum Progresif Dan Relevansinya Pada Penalaran Hukum Di Indonesia. El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 34–50. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v1i2.133

Riqiey, B. (2023). Penerapan Asas Contra Legem oleh Hakim dalam Perspektif Mazhab Positivisme. 1(2), 1–19.

Rohmah, E. I., & Faizah, I. (2022). Konsep Keadilan dalam Hukum Waris Muhammad Syahrur. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 3(2), 186–200. https://doi.org/10.51675/jaksya.v3i2.255

Saputra, R., & Prinsip Hakim Fasif, P. (2019). [Wacana Hukum: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi] Pergeseran Prinsip Hakim Pasif Ke Aktif Pada Praktek Peradilan Perdata Perspektif Hukum Progresif. 25(1).

Susylawati, E. (2018). Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Perkara Kewarisan Islam Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Agama. In Duta Media.

Tan, D. (2021). Metode penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan penelitian Hukum. NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478

Urrosyidin, M. S., Arifin, M. S., & Sup, D. F. A. (2022). Esensi Keadilan dalam Ilmu Waris Islam. Ijtihad : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 15(2), 257. https://doi.org/10.21111/ijtihad.v15i2.6742

Widowati, C., & Wijayanta, T. (2023). Asas Contra Legem Dalam Penemuan Hukum Oleh Hakim Untuk Menegakkan Keadilan Di Indonesia (Analisis Filosofis Putusan Perdata Bidang Hukum Keluarga) (Vol. 2).

Zuhdi, S., & Hidayah, N. (2024). Asas Keadilan Berimbang Dalam Perspektif Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata, Dan Hukum Waris Adat Di Indonesia.

Downloads

Submitted

2024-05-14

Accepted

2024-07-26

Published

2024-07-27