Tolaki Customary Law Regulation on Tolaki Community Land Disputes in Lambandia District, East Kolaka Regency

Authors

  • Purnama Gilang Ramadhan Universitas Muhammadiyah Kendari
    Indonesia
  • Ma'ruf Akib Universitas Muhammadiyah Kendari
    Indonesia
  • Wahyudi Umar Universitas Muhammadiyah Kendari
    Indonesia
    https://orcid.org/0009-0008-9815-9808

DOI:

https://doi.org/10.23917/laj.v9i1.5058

Keywords:

Customary Law, Land Disputes, Tolaki Tribal Community, Hukum Adat, Sengketa Tanah; Masyarakat Adat Tolaki

Abstract

Customary land is an essential aspect of the Tolaki tribal community, which is jointly owned by them and holds great significance. However, disputes over customary land often arise, leading to compliance with customary law and its consequences. This research seeks to explore the views and regulations of Tolaki customary law regarding land disputes and conflicts. The doctrinal legal research approach has been used in this research to understand how land disputes are handled under Tolaki customary law. The results indicate that land disputes are considered a form of social conflict that arises due to violations of customary civil law. The resolution process involves a series of customs, and a solution is reached through positive laws. The Tolaki customary law has laid down several principles that guide the resolution process of land disputes. According to their customs, the disputing parties must first attempt to resolve the matter through negotiations. If negotiations fail, the parties must seek the help of their respective customary leaders, who will then guide them through the dispute resolution process. If the dispute remains unresolved, then the parties may seek the intervention of positive law. In conclusion, the Tolaki customary law views land disputes as a social conflict that can be resolved through a series of customs and positive laws. It is imperative to preserve these customs and laws to maintain the sanctity of customary land and ensure that disputes are resolved fairly.     Tanah adat merupakan aspek penting bagi masyarakat suku Tolaki, yang dimiliki bersama dan memiliki arti penting. Namun, sengketa atas tanah adat sering kali muncul, yang mengarah pada kepatuhan terhadap hukum adat dan konsekuensinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pandangan dan pengaturan hukum adat Tolaki mengenai sengketa dan konflik tanah. Pendekatan penelitian hukum doktrinal telah digunakan dalam penelitian ini untuk memahami bagaimana sengketa tanah ditangani di bawah hukum adat Tolaki. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa tanah dianggap sebagai bentuk konflik sosial yang muncul akibat pelanggaran hukum perdata adat. Proses penyelesaiannya melibatkan serangkaian adat istiadat, dan penyelesaiannya dilakukan melalui hukum positif. Hukum adat Tolaki telah menetapkan beberapa prinsip yang memandu proses penyelesaian sengketa tanah. Menurut adat istiadat mereka, pihak-pihak yang bersengketa harus terlebih dahulu berusaha menyelesaikan masalah melalui negosiasi. Jika negosiasi gagal, para pihak harus mencari bantuan dari pemimpin adat masing-masing, yang kemudian akan memandu mereka melalui proses penyelesaian sengketa. Jika sengketa tetap tidak terselesaikan, maka para pihak dapat meminta intervensi hukum positif. Kesimpulannya, hukum adat Tolaki memandang sengketa tanah sebagai konflik sosial yang dapat diselesaikan melalui serangkaian hukum adat dan hukum positif. Sangat penting untuk melestarikan adat dan hukum ini untuk menjaga kesucian tanah adat dan memastikan bahwa perselisihan diselesaikan secara adil.

Author Biography

Wahyudi Umar, Universitas Muhammadiyah Kendari

SINTA ID 6782498

 

References

Afifah, H., & Maulana, A. F. (2024). Politik Hukum Dalam Menangani Pertanahan Agraria Di Indonesia. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 295-308.

Afiyah, S., & Hadi, A. (2024). Hukum Tata Negara. . Jawa Timur: Academia Publication.

Agus, A. A. (2017). Eksistensi Masyarakat Adat dalam Kerangka Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Sosialisasi, 4(1), 5-15.

Alghazali, M. S., Siagian, A. W., & Fajar, H. F. (2023). Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(3), 260-273.

Alves, S., Azevedo, A. B., Mendes, L., & Silva, K. (2023). Urban Regeneration, Rent Regulation and the Private Rental Sector in Portugal: A Case Study on Inner-City Lisbon’s Social Sustainability. Land, 12(8), 1644.

Alwan, N., Saepudin, E. A., Sari, M. K., Pajar, N. P., & Purwasih, R. (2024). Analisis Rekontruksi Organisasi dan Politik Pembangunan di Indonesia. Mister: Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 1(2), 234-241.

Antari, K. W., Windari, R. A., & Mangku, D. G. (2019). Tinjauan Yuridis Mengenai Antynomy Normen (Konflik Norma) Antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terkait Jangka Waktu Perolehan Hak Atas Tanah. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 88-99.

Antari, P. E., & Adnyana, I. K. (2023). Kewenangan dan kekuatan Hukum Putusan yang Dikeluarkan oleh Kerta Desa Adat di Bali. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 187-210.

Askar, M. A., Sari, P. P., Rahmadani, S., Melyandra, M., Putra, S. E., & Permata, A. (2023). Persoalan-Persoalan Hukum Tata Negara Kontemporer. Riau: CV. Dotplus Publisher.

Askin, & Masidin. (2023). Penelitian Hukum Normatif: Analisis Putusan Hakim. . Jakarta: Prenada Media.

Atmaja, B. K. (2021). Hukum Determinan Terhadap Ekonomi atau Ekonomi Determinan Terhadap Hukum. Simbur Cahaya, 28(2), 202-215.

Awaluddin, A., Lahae, K., & Ratnawati, R. (2021). Peran Lembaga Adat Patowonua dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah pada Masyarakat Tolaki-Mekongga. Diversi, 7(2), 371785.

Belgradoputra, R. J., Pratiwi, S., Mardani, M., Widodo, H., & Nugraha, W. (2023). Perlindungan Hukum Diskriminasi Dan Intoleransi Masyarakat Serta Pemda Terhadap Penghayat Kepercayaan Akur Sunda Wiwitan Di Cigugur. Sikama: Sinergi Akademisi dan Masyarakat, 1(2), 87-101., 8(3), 561838.

Burhanudin, A. A. (2021). Eksistensi Hukum Adat di Era Modernisasi. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(4), 96-113.

Dedi, A. (2021). Implementasi Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 7(1), 1-9.

Ghafur, J. (2021). Analisis dan Perbandingan Dua Model Kepatuhan Masyarakat Terhadap Hukum. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 14(02), 1-10.

Hadi, A. T. (2020). Tradisi Kalosara Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan. Lisani: Jurnal Kelisanan, Sastra, dan Budaya, 3(2), 63-76.

Hakim, A. B., & Sejati, S. P. (2024). Politik Pembangunan Dalam Logika Demokrasi Representatif:(Studi Kasus Pembangunan di Kabupaten Lamongan). The Republic: Journal of Constitutional Law, 2(1), 14-22.

Holden, L. (2020). Cultural expertise and law: An historical overview. Law and History Review, 38(1), 29-46.

Isdiyanto, I. Y. (2018). Problematika Teori Hukum, Konstruksi Hukum dan Kesadaran Sosial. Jurnal Hukum Novelty, 9(1), 54-69.

Ismaidar, I., & Annur, R. M. (2023). Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 6126-6134.

Kholifah, A. F., Afifi, M. R., & Chasanah, M. U. (2023). Eksistensi Konstitusi Sebagai Dasar Negara Dalam Perkembangan Sistem Ketatanegaraan. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(2), 5418-5423.

Koodoh, E., Alim, A., & Bachruddin. (2011). Hukum Adat Tolaki. Yogyakarta: Teras.

Luthfy, R. M. (2021). Politik Hukum Pengaturan Peraturan Desa Dalam Produk Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 492.

Maswanto, A. R., & Anam, A. K. (2021). Nalar Hukum Prismatik Dalam Konteks Hukum Nasional. Maqashid Jurnal Hukum Islam, 4(2), 50-64.

Muhdar, M. Z., & Jasmaniar, J. (2021). Hak Masyarakat Adat: Studi Perbandingan Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Dan Pasal 18 B Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945. Indonesian Journal of Criminal Law, 3(2), 119-134.

Muhtar, M. H., Maranjaya, A. K., Arfiani, N., & Rahim, E. (2023). Teori & Hukum Konstitusi: Dasar Pengetahuan dan Pemahaman serta Wawasan Pemberlakuan Hukum Konstitusi di Indonesia. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Ni’matul, H. (2024). Politik Hukum dan Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Omastik, F. (2015). Eksistensi dan Pelaksanaan Hak Ulayat Suku Tolaki di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Perspektif Uupa dan Peraturan Pelaksanaannya). Doctoral dissertation, Brawijaya University.

Panggabean, D. H. (2023). Penerapan teori hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Penerbit Alumni.

Purba, T. M., & Hadiningrum, S. (2024). Perbandingan Sistem Hukum Indonesia Dengan Sistem Hukum Barat. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), 252-261.

Rato, D. (2021). Realisme Hukum: Peradilan Adat Dalam Perspektif Keadilan Sosial. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(2), 285-308.

Rizani, R., Hasan, A., & Umar, M. (2023). Integrasi Keadilan Moral, Keadilan Hukum, dan Keadilan Sosial dalam Putusan Pengadilan. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1(4), 567-583.

Romadhon, A. H. (2023). Dinamika Ketatanegaraan. Surabaya: Jakad Media Publishing.

Sari, I. (2020). Hak-hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Mitra Manajemen, 9(1).

Satria, H. (2019). Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(1), 1-14.

Sloan, A. E. (2024). Basic legal research: Tools and strategies. . USA: Aspen Publishing.

Suyanto. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Jawa Timur: Unigres Press.

Tamanaha, B. Z. (2021). Legal pluralism explained: History, theory, consequences. . USA: Oxford University Press.

Tarimana, A. (1993). Kebudayaan Tolaki. Jakarta: Balai Pustaka.

Tista, A. (2022). Hakikat Asas Pemisahan Horizontal Dalam Hukum Adat. Al-Adl: Jurnal Hukum, 14(2), 347-366.

Utama, A. S. (2021). Law and Social Dynamics of Society. International Journal of Law and Public Policy (IJLAPP), 3(2), 107-112.

Wahyuddin, W., & Rahmadani, R. (2022). Karakteristik Prinsip Keadilan Sosial Dalam Hukum Positif Di Indonesia (Sebuah Tinjauan Pemaknaan Dan Relasionalitas). Jurnal Risalah Kenotariatan, 3(2).

Warren, S. (2023). A popular and practical introduction to law studies. . Dutschland: BoD–Books on Demand.

Yahyanto, Y., Mayasari, R. E., Irabiah, I., Alimuddin, N. H., & Jusafri, J. (2023). Konsep Kepemilikan Tanah Adat Suku Tolaki Mekongga Serta Hak Atas Tanah Ulayatnya. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(1), 203-208.

Zain, M. A. (2023). Peran Desa Adat Dalam Merumuskan Dan Mengimplementasikan Ketentuan Pidana Berasal Dari Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Sebagaimana Diatur Dalam Kuhp Baru. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(1).

Downloads

Submitted

2024-05-13

Accepted

2024-08-30

Published

2024-08-28