Discourse on The Fulfillment of Human Rights in The Health Field Under BPJS Health Benefits Coordination Policy

Authors

  • Dwi Putri Cahyawati Universitas Muhammadiyah Jakarta
    Indonesia
  • Fira Universitas Muhammadiyah Jakarta
    Indonesia
  • Merdiansa Universitas Muhammadiyah Jakarta
    Indonesia
  • Nizam Universitas Muhammadiyah Jakarta
    Indonesia
  • Erma Universitas Pamulang
    Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23917/laj.v9i2.4399

Keywords:

Human Rights in the Health Sector, Benefit Coordination Schemes, Welfare State, Hak Asasi Dibidang Kesehatan, Skema Koordinasi Manfaat, Negara Kesejahteraan

Abstract

ABSTRAK

Kehadiran koordinasi manfaat atau yang kerap disingkat COB, dimaksudkan sebagai skema yang memungkinkan setiap orang yang telah lebih dulu memiliki jaminan sosial sebelum kepesertaan BPJS kesehatan diwajibkan, untuk memiliki jaminan sosial lebih dari satu. Oleh karenanya, skema COB harus menjadi solusi bagi penguatan pemenuhan hak asasi dibidang kesehatan. Akan tetapi dalam pelaksanaan, skema COB justru tidak mencerminkan penguatan pemenuhan hak asasi di bidang kesehatan dalam paham negara kesejahteraan. Permasalahan inilah yang hendak diteliti dengan mengajukan rumusan masalah apakah implementasi skema Koordinasi Manfaat dapat memperkuat jaminan pemenuhan hak asasi warga negara di bidang kesehatan? Dan agaimanakah seharusnya skema Koordinasi Manfaat (Coordination Of Benefit) yang dapat memberikan jaminan pemenuhan hak asasi dibidang kesehatan yang semakin baik. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa skema COB yang saat ini tersedia belum mampu menjadi jawaban bagi penguatan pemenuhan hak asasi dibidang kesehatan dalam paradigma negara kesejahteraan. Hal ini dikarenakan adanya keharusan mendahulukan penggunaan BPJS Kesehatan tanpa memberi ruang bagi pemilik jaminan sosial dalam memilih layanan kesehatan yang dapat akan digunakan. Oleh karena itu, skema COB kedepan harus diperbaiki dengan memperhatikan aspek penguatan hak dibidang Kesehatan, yang dalam UUD NRI 1945 diformulasikan sebagai hak asas manusia di satu sisi, dan kewajiban negara untuk menyediakan layanan dan fasilitas Kesehatan pada sisi yang lain.

 

ABSTRACT

The presence of benefit coordination, or what is often abbreviated as COB, is intended as a scheme that allows everyone who already had social security before BPJS health participation was mandatory, to have more than one social security. Therefore, the COB scheme must be a solution to strengthen the fulfillment of human rights in the health sector. However, in implementation, the COB scheme does not reflect the strengthening of the fulfillment of human rights in the health sector within the welfare state understanding. This problem is what we want to examine by proposing a problem formulation: whether the implementation of the Benefits Coordination scheme can strengthen guarantees for the fulfillment of citizens' human rights in the health sector? And what should be the Coordination of Benefits scheme that can guarantee better fulfillment of human rights in the health sector? The research uses normative legal research methods. The results of the research conclude that the COB scheme currently available is not yet an answer to strengthening the fulfillment of human rights in the health sector within the welfare state paradigm. This is due to the need to prioritize the use of BPJS Health without providing space for social security owners in choosing which health services to use. Therefore, the COB scheme in the future must be improved by paying attention to aspects of strengthening rights in the health sector, which in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia are formulated as human rights on the one hand, and the state's obligation to provide health services and facilities on the other hand.

 

 

References

Bachsan, M., Negara, P.-P. H. A., & Alumni, B. (1982). 432 Legal Development in Various Countries.

Dewi, F. M., & Hidayat, B. (2017). Analisis Praktik Koordinasi Manfaat (Coodination of Benefit) Layanan Rawat Inap di Indonesia. Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia, 2(2). Diambil dari https://journal.fkm.ui.ac.id/jurnal-eki/article/view/2149

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Diambil dari http://senayan.iain-palangkaraya.ac.id/index.php?p=show_detail&id=12632

El-Muhtaj, M., Arinanto, S., & Kasim, I. (2008). Dimensi-dimensi HAM: Mengurai hak ekonomi, sosial, dan budaya. (No Title). Diambil dari https://cir.nii.ac.jp/crid/1130000797972795264

Fasri, C. M. (t.t.). COORDINATION OF BENEFIT. Diambil dari https://www.academia.edu/36259336/COORDINATION_OF_BENEFIT

Ilyas, Y. (2006). Asuransi Kesehatan: Review Utilisasi, Manajemen Klaim dan Fraud (Kecurangan Asuransi Kesehatan). Jakarta: FKM UI.

Isriawaty, F. S. (2015). Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (PhD Thesis, Tadulako University). Tadulako University. Diambil dari https://www.neliti.com/publications/145729/tanggung-jawab-negara-dalam-pemenuhan-hak-atas-kesehatan-masyarakat-berdasarkan

Marzuki, P. D. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.

Normand, C., Weber, A., & Organization, W. H. (1994). Social health insurance: A guidebook for planning. World Health Organization. Diambil dari https://apps.who.int/iris/bitstream/handle/10665/36856/50786.pdf

Pakpahan, R. H., & Sihombing, E. N. (2018). Tanggung Jawab Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Responsibility State In The Implementation Of Sosial Security. Jurnal Legislasi Indonesia, 9(2), 163–174.

Paputungan, M. H. (2017). Diskursus Kewenangan Audit BPK Terhadap Keuangan BUMN (Perseroan) Pasca Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013. Jurnal Mimbar Hukum, 29(3), 430–444.

Putri, A. E. (2014). Paham BPJS: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Friedrich-Ebert-Stiftung, Kantor Perwakilan Indonesia bekerjasama dengan ….

Satu, P. K. (t.t.). Perawat: Koordinasi Manfaat atau Coordination of Benefit (COB) dalam BPJS Kesehatan. Diambil 30 November 2023, dari Perawat website: https://www.perawatkitasatu.com/2019/05/koordinasi-manfaat-atau-coordination-of-benefit.html

Sudiro, A., & Bram, D. (2013). Hukum dan Keadilan (Aspek Nasional dan Internasional). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suhartoyo, S. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Administrative Law and Governance Journal, 1(1), 49–66.

Yustina, E. W. (2015). Hak atas kesehatan dalam program jaminan kesehatan Nasional dan Corporate Social Responsibility (CSR). Kisi Hukum, 14(1), 93–111.

Downloads

Submitted

2024-02-23

Accepted

2025-06-07

Published

2025-05-31