Effectiveness of E-Court in Handling Civil Cases in Class IA Religious Court of Ternate
DOI:
https://doi.org/10.23917/laj.v9i1.3903Keywords:
Effectiveness, E-Court, Civil Cases, Religious Court, Ternate., Efektivitas, E-Court, Perkara Perdata, Pengadilan Agama, TernateAbstract
E-Court is a court instrument made by the Indonesian Supreme Court which provides services to society in the forms of online registration, payment, summoning, and courts based on the Supreme Court Decision No. 1 of 2019. Objective: The problems of this research are: (1) How is the effectiveness of the e-Court application in the procedural processes in the Class I A Religious Court of Ternate City and (2) What are the obstacles that influence the application of e-Court in the Class I A Religious Court of Ternate City. Method: This was empirical research which used the statute approach and the case approach. In this research, researchers used the live case study approach which was applied to a legal phenomenon with an ongoing process. Results: showed that the e-Court implementation is effective. Its application is already according to the goal of Article 2 clause (4) of Law No. 48 of 2009 on Judicial Power. The e-Court provides a simpler, quicker, and cheaper form of civil case resolution. The obstacles in e-Court include a lack of human resources, inadequate internet facilities, and social culture. An improvement of the network and socialization on the e-Court implementation under the jurisdiction of the Class I A Religious Court of Ternate are needed. Function: This paper provides information on the effectiveness of the e-Court application. Novelty: This paper provides novelty as no previous research has studied the effectiveness of the e-Court application in the procedural processes in the Class I A Religious Court of Ternate City.
E-Court adalah instrumen pengadilan yang dibuat oleh Mahkamah Agung RI yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, dan persidangan secara online berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2019. Tujuan: Permasalahan dari penelitian ini adalah: (1) Bagaimana efektivitas penerapan e-Court dalam proses beracara di Pengadilan Agama Kelas I A Kota Ternate dan (2) Apa saja kendala yang mempengaruhi penerapan e-Court di Pengadilan Agama Kelas I A Kota Ternate. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan studi kasus langsung yang diterapkan pada suatu fenomena hukum dengan proses yang sedang berlangsung. Hasil: menunjukkan bahwa penerapan e-Court sudah efektif. Penerapannya sudah sesuai dengan tujuan Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. E-Court memberikan bentuk penyelesaian perkara perdata yang lebih sederhana, cepat, dan murah. Hambatan dalam e-Court antara lain kurangnya sumber daya manusia, fasilitas internet yang belum memadai, dan budaya masyarakat. Perlu adanya peningkatan jaringan dan sosialisasi mengenai penerapan e-Court di wilayah hukum Pengadilan Agama Ternate Kelas I A. Fungsi: Penelitian ini memberikan informasi tentang efektivitas penerapan e-Court. Kebaruan: Tulisan ini memberikan kebaruan karena belum ada penelitian sebelumnya yang mengkaji tentang efektivitas penerapan e-Court dalam proses beracara di Pengadilan Agama Kelas I A Kota Ternate.
References
Akhyar, S. (2019). Efektivitas Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Berkaitan Dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri Sigli. Syiah Kuala Law Journal, 3(3), 380–394. https://doi.org/10.24815/sklj.v3i3.12583
Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis) (Revealing the Veil of Law (A Philosophical and Sociological Study)). Jakarta: PT. Toko Gunung Agung.
Anthony, R. N., & Govindarajan, V. (2005). Management Control System: Sistem Pengendalian Manajemen (11th ed.). Jakarta: Salemba Empat.
Asnawi. (2016). Efektvitas Penyelenggaran Publik. Jurnal UMM, 1, 19.
Asni. (2016). Konsektualisasi Hukum berprespektif Perempuan di Peradilan Agama. Jurnal Al-Adl, 9(2), 19.
Bernard, C. I. (1992). Organisasi dan Manajemen Struktur, Prilaku, dan Proses. Jakarta: Gramedia.
Berutu, L. (2020). Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dengan E-Court. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 5(1), 48.
Class I A Religious Court of Ternate City. (2022). Buku Program Kerja Pengadilan Agama Ternate Kelas I A Tahun 2022. Ternate. Retrieved from http://www.pa-ternate.go.id/po-content/uploads/09_program_kerja_tahun_2022_fix.pdf
Gracia, Fae, M. O., & Sanjaya, R. (2021). Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Efisiensi Dan Efektivitas Pada Sistem Peradilan Indonesia Di Tengah Covid-19. Jurnal Syntax Transformation, 2(4). https://doi.org/10.46799/jurnalsyntaxtransformation.v2i4.253
Hasibuan, M. S. P. (2005). Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Hidayat, F. P. (2020). Efektifitas Penerapan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Makassar. Makassar: Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Alauddin.
Iqbal, M., Susanto, S., & Sutoro, M. (2019). Efektifitas Sistem Administrasi E-Court Dalam Upaya Mendukung Proses Administrasi Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan Di Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum, 8(2).
Kurniawan, A. (2005). Transformasi Pelayanan Publik. Pembaruan. Retrieved from http://ucs.sulsellib.net//index.php?p=show_detail&id=42852%0A
Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA. (2011). Sejarah Pengadilan Agama Soasio. Retrieved June 21, 2023, from PA Soasio website: https://www.pa-soasio.go.id/index.php/tentang-pengadian/profile-pengadilan/sejarah-pengadilan
Mahmudi. (2005). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Nur, A., & Fakhrur, A. (2019). Hukum Acara Elektronik Di Pengadilan Agama. Jakarta: Nizamia Learning Center.
Purwantini, A. (2021). Penerapan E-Litigasi Terhadap Keabsahan Putusan Hakim di Pengadilan Agama Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. Jurnal Dinamika, 27(8), 1127.
Religious Court of Ternate City. (2021). Cakupan Data Perceraian yang Tercatat di Pengadilan Agama Ternate Kelas IA. Ternate: Pengadilan Agama.
Rifqi, M. J. (2020). Perkembangan Dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengadilan Agama. Jurnal Al-QadaU, 7(1). https://doi.org/10.24252/alqadau.v7i1.13935
Rohaman, M. (2020). Modernisasi Peradilan Melalui E-Litigasi Dalam Perspektif Utilitarianisme Jeremy Bentham. Miyah Jurnal Studi Islam, 16(2), 29.
Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum (Legal Research Methodology). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
The Government of the Republic of Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. , (2018).
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Law and Justice
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.