Violence Against Women In The Household From The Perspective Of Victimology

Authors

  • Mulyadi Tajuddin Universitas Musamus
    Indonesia
  • Gusti Ayu Utami Universitas Musamus
    Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23917/laj.v9i1.3376

Keywords:

Perempuan, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Korban, Women, Domestic Violence, Victim

Abstract

Domestic violence against women is an extraordinary crime against humanity. The number of victims of violence is women, who are always an outlet for perpetrators to commit crimes. Moreover, the fact that often occurs in reporting cases of domestic violence is that the types of violence that often occur are physical and household neglect, with economic causes and infidelity being the most significant causes. In addition, every year, violence against women in the household occurs erratically. The research method used in this research is empirical juridical, namely, judiciously reviewing the laws, regulations, and prohibitions regarding domestic violence. Empirically, seeing the reality that is around is not by the law on the Elimination of Domestic Violence. In addition, literature studies were conducted using books and journals. The result of the research is that the role of the victim in the occurrence of the Crime of Violence against Women in the Household often occurs by looking at the circumstances or situations of the victim who consciously or unconsciously has done something that provoked the perpetrator to commit a crime. In addition, the case occurs not because of the perpetrator alone but because the victim also took part in being the cause, but not entirely because it returns to the perpetrator how the perpetrator holds his anger not to commit violence against his partner. Therefore, it was the role of the victim through verbal violence or prior debate that led to the violent case that happened to him so that the victim does not realize that what he did was the trigger for the case of domestic violence.

 

Kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa. Banyaknya korban kekerasan adalah perempuan yang selalu menjadi pelampiasan pelaku untuk melakukan kejahatan. Apalagi fakta yang sering terjadi dalam pelaporan kasus KDRT adalah jenis kekerasan yang sering terjadi adalah kekerasan fisik dan penelantaran rumah tangga, dengan penyebab ekonomi dan perselingkuhan menjadi penyebab yang paling signifikan. Selain itu, setiap tahunnya, kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga terjadi tidak menentu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu mengkaji secara yuridis peraturan perundang-undangan dan larangan-larangan mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Secara empiris, melihat kenyataan yang ada di sekitar tidak sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu, studi kepustakaan dilakukan dengan menggunakan buku-buku dan jurnal. Hasil dari penelitian ini adalah peran korban dalam terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga sering terjadi dengan melihat keadaan atau situasi korban yang secara sadar atau tidak sadar telah melakukan sesuatu yang memancing pelaku untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, kasus tersebut terjadi bukan karena pelaku semata melainkan karena korban juga turut andil menjadi penyebabnya, namun tidak sepenuhnya karena kembali lagi kepada pelaku bagaimana pelaku menahan amarahnya untuk tidak melakukan kekerasan terhadap pasangannya. Oleh karena itu, peran korban melalui kekerasan verbal atau perdebatan sebelumnya lah yang menyebabkan terjadinya kasus kekerasan yang menimpanya sehingga korban tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya adalah pemicu terjadinya kasus KDRT.

References

Arief, B. N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Semarang: Fajar Interpratama (p. 46).

Arief, H. (2004). Legal Protection Against Women Victims By The Indonesian Domestic Violence Act 23, 2004. Sriwijaya Law Review, 1(ue 1).

Atmasasmita, R. (2007). Teori dan Kapita Selekta Krimonologi. Rafika Aditama.

Ayu Setyaningrum, R. A. (2019). Analisis Upaya Perlindungan Dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Khususnya Anak-Anak Dan Perempuan. Jurnal Ilmiah Muqoddimah, 3(1).

Data from Merauke Criminal Investigation Unit 2023. (2023).

Data from the Merauke Subregional Police, (2020).

Domestic Violence at the Integrated Service Center for the Empowerment of Women and Children, Office of Women’s Empowerment, Child Protection, Population Control and Family Planning of Merauke Regency 2023. (2023).

Gosita, A. (2002). Masalah Korban Kejahatan. Bhuana Ilmu Populer.

Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution, (1999).

Mansur, D., M., A & Gultom, E. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita.

Nofarina. (2012). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dilihat Dari Aspek Viktimologi Dan Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah. Hal, 3.

Police Chief Letter No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS dated December 14, 2009 on Handling Cases Through Alternative Dispute Resolution (“ADR”), (2009).

Presidential Decree No. 12/2020.

Tantimin. (2019). Victim Blaming Pada Korban Kekerasan Domestik Di Masa Pandemi Covid-19: Perspektif Viktimologi. Gorontalo Law Review, 2(2), 278.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (2004).

Widyastuti, R. A. (2009). Peran Hukum dalam Memberikan Perlindungan terhadap Perempuan dari Tindak Kekerasan di Era Globalisasi. Mimbar Hukum, 21(02), 395.

Wiguno, A. P. (2013). Kajian Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi, I, Volume.

Yulia, R. (2010). Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Graha Ilmu.

Downloads

Submitted

2023-12-02

Accepted

2024-09-01

Published

2024-09-01