Legal Protection for Children Against Online Gender-Based Violence and Doxing on Social Media
DOI:
https://doi.org/10.23917/laj.v10i2.12581Keywords:
kekerasan berbasis gender online, perlindungan perempuan, tinjauan hukum, online gender-based violence, legal review, women's protectionAbstract
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) merupakan masalah serius yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi, di mana teknologi digital dimanfaatkan untuk menyerang individu, terutama perempuan dan kelompok rentan, melalui berbagai bentuk kekerasan seperti pelecehan, doxing, dan penyebaran konten intim tanpa izin. Fenomena ini menjadi ancaman nyata terhadap keamanan dan martabat korban, terlebih lagi pada anak-anak yang memiliki kerentanan tinggi di ruang digital. Meskipun perlindungan hukum telah diatur oleh sejumlah regulasi, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti minimnya literasi hukum korban, ketidakpahaman aparat penegak hukum terhadap karakteristik kekerasan digital, dan sifat anonimitas pelaku yang mempersulit pelacakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan tersebut dengan menganalisis strategi penanganan hukum yang komprehensif terhadap kasus KBGO, khususnya dalam konteks perlindungan anak sebagai korban. Pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode socio-legal digunakan untuk mengkaji bagaimana norma hukum tertulis berinteraksi dengan praktik di lapangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa strategi penanganan hukum memiliki peran vital, tidak hanya dalam memberikan perlindungan dan menjamin hak korban, tetapi juga dalam memperkuat posisi mereka di hadapan pelaku maupun aparat penegak hukum. Keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada sinergi antar lembaga, kejelasan regulasi, dan peningkatan kesadaran publik. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan untuk merumuskan sistem perlindungan hukum yang lebih responsif dan efektif terhadap korban KBGO, khususnya anak-anak.
Online Gender-Based Violence (OGBV) is a serious issue that has emerged alongside technological advancements, wherein digital technology is utilized to attack individuals, particularly women and vulnerable groups, through various forms of violence such as harassment, doxing, and the non-consensual dissemination of intimate content. This phenomenon poses a real threat to the safety and dignity of victims, especially children, who possess a high level of vulnerability in the digital space. Although legal protection has been governed by several regulations, its implementation still faces various obstacles, such as the victims' lack of legal literacy, law enforcement officials' lack of understanding regarding the characteristics of digital violence, and the anonymous nature of perpetrators, which complicates tracking. This study aims to address these gaps by analyzing comprehensive legal handling strategies for OGBV cases, particularly in the context of protecting children as victims. A descriptive qualitative approach utilizing a socio-legal method is employed to examine how written legal norms interact with practical applications in the field. The research findings indicate that legal handling strategies play a vital role, not only in providing protection and guaranteeing the rights of victims but also in strengthening their position when facing perpetrators as well as law enforcement officials. The success of these efforts heavily relies on inter-institutional synergy, regulatory clarity, and increased public awareness. The results of this study are expected to serve as a reference for policymakers and stakeholders in formulating a more responsive and effective legal protection system for OGBV victims, specifically children.
References
Arawinda, S. H. (2021). Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan berbasis gender online di Indonesia. Jurnal Yustika, 24(2), 76–90. http://journal.ubaya.ac.id/index.php/yustika
Crockett, C., & Vogelstein, R. (2022). Launching the global partnership for action on gender-based online harassment and abuse. https://www.whitehouse.gov/briefing-room/statements-releases/2022/07/12/launching-the-global-partnership-for-action-on-gender-based-online-harassment-and-abuse/
Delviero, J., Zarqa, F. D., Saputra, M. A. Y., & Wijaya, M. K. A. (2023). Eksistensi Regulasi Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau Berdasarkan Perspektif Ius Constitutum Dan Ius Constituendum. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(14), 399–408.
Dirna, F. C. (2021). Pengaruh media sosial “instagram” di masa pandemi covid-19 terhadap kekerasan berbasis gender online. Jurnal Wanita Dan Keluarga, 2(2), 75–92.
Firdausyi, R., & Suprayogi, D. (2024). Forgiveness sebagai Mekanisme Pemulihan Self-Image: Studi Kasus pada Korban Kekerasan Berbasis Gender Online BT - Proceedings of PsychoNutrition Student Summit. 1(1), 236–243. https://proceedings.uinsa.ac.id/index.php/PINUSS/article/view/2727
Harding, R. (2021). Doing research with intellectually disabled participants: reflections on the challenges of capacity and consent in socio‐legal research. Journal of Law and Society, 48, S28–S43. https://onlinelibrary.wiley.com/doi/full/10.1111/jols.12331
Harefa, N., Nainggolan, E. S., Galingging, I. P., & Ndruru, R. K. (2025). Pelecahan Seksual Dibawah Umur Yang Berkembang Seiring Dengan Kemajuan Teknologi Dikalangan Masyarakat Modern. MIMBAR KEADILAN: Jurnal Ilmu Hukum, 181–186.
Julian, F. A., & Asmawati, W. O. (2024). Perempuan dan fenomena kekerasan berbasis gender online dalam media sosial. RISOMA Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 2(2), 33–44. https://doi.org/10.62383/risoma.v2i2.64
Karlina, L. (2024). Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Konten Pornografi dengan Motif Balas Dendam (Revenge Porn). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 4(6).
Kurnianingsih, M., Dimyati, K., Wardiono, K., & Absori, A. (2021). Sexual exploitation of children in the digital age in the victimology perspective. Jurnal Jurisprudence, 11(2), 205–220. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v11i2.15904
Kurnianingsih, M., Pamuncak, A. W., & Purnamasari, A. I. (2023). SOSIALISASI: PEREMPUAN DAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (IMMAWATI AVICENNA-PIMPINAN CABANG NASYIATUL AISYIYAH SOLO UTARA): SOSIALISASI: PEREMPUAN DAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (IMMAWATI AVICENNA-PIMPINAN CABANG NASYIATUL AISYIYAH SOLO UTARA). Jurnal Abdimas Multidisiplin, 2(2), 45–51.
Kurniawan, M. A. (2024). Kebijakan Pesantren Dalam Tinjauan Dan Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan: Studi Kasus Di Pondok Pesantren Al-Hidayat Magelang. Edum Journal, 7(1), 160–181. https://edum.unwir.ac.id/index.php/edumjournal/article/view/159
Komnas Perempuan. (2021). Perempuan dalam himpitan pandemi: Lonjakan kekerasan siber, perkawinan anak, dan keterbatasan penanganan di tengah Covid-19, catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan tahun 2020. Catatan Tahunan tentang Kekerasan Seksual terhadap Perempuan, 1(3). https://komnasperempuan.go.id/uploadedFiles/1466.1614933645.pdf
Mahulae, U. T. E., & Wibowo, A. (2023). Perlindungan hukum anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual di media sosial BT - Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. 1(1), 22–36.
Molas, B. (2024). Doxing: A literature review. https://icct.nl/publication/doxing-a-literature-review
Nugraha, N. E., & Anugraputri, S. T. (2022). Finding justice in cyberspace: The wickedness of online gender-based violence (GBV). Jurnal Wanita Dan Keluarga, 3(1), 1–15. https://doi.org/10.22146/jwk.5200
Nur, H., Zahra, M. S., Solihah, S., Salsabila, H., Maesaroh, S., Syahla, A. K., & Adawiah, I. R. (2025). Perlindungan Anak dari Eksploitasi di Dunia Digital: Kajian Terhadap Kejahatan Online (Pasal 761 Jo. Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE). Journal Customary Law, 2(3), 13.
Putra, R. P. S., Irmansyah, M. T., Salsabila, A., Salsabila, J., Fatinah, A. P., & Nurmaleha, A. R. (2024). Kekerasan berbasis gender online: Tantangan perlindungan hukum dan penegakan hak asasi manusia (Analisis kasus Nimas yang diteror selama 10 tahun). Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(11), 374–383. http://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura
Rahmanie, A. Y., Zahra, B. A., Yudha, F. W., & Agnia, M. R. (2025). Victimology Kekerasan Berbasis Gender (KBG): Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kerentanan Korban KBG. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(2), 255–265.
Rani, C., Destiana, N., & Angelie, D. (n.d.). Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Dalam Konteks Misogini Dan Seksisme Pada Media Sosial X (Twitter). Linimasa: Jurnal Ilmu Komunikasi.
Reumi, F., Medan, K. K., Pelupessy, A., & Usman, R. (2025). Online gender-based violence (GBV) crime in the perspective of Indonesian criminal law. Journal of Strafvordering: Jurnal Hukum Pidana, 1(6), 1–15. https://doi.org/10.62872/5rddn156
Rizqian, I. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia. Journal Justiciabelen (Jj), 1(1), 51. https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1115
Ruslinia, A., Alfa, A. A., & Triantama, F. (2023). Analisis Aktor Non Negara dan Ketahanan Psikologi: Studi Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Jurnal Ketahanan Nasional, 29(2), 178–198.
Sari, M. L., Salbiah, E., Seran, G. G., & Wahyudin, C. (2024). Strategi Pelayanan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor. Karimah Tauhid, 3(7), 8033–8045.
SAFEnet. (2022). Laporan situasi hak-hak digital Indonesia 2021. SAFEnet.
SAFEnet. (2023). The collapse of our digital rights. SAFEnet.
Tis’ah, J. A. R. H. (2022). Kejahatan Berbahasa (Language Crime). Langgam Pustaka.
UN Women. (2021). COVID-19 and violence against women: What the data tells us. https://www.unwomen.org/en/news-stories/feature-story/2021/11/covid-19-and-violence-against-women-what-the-data-tells-us
Waljinah, S. (2019). Prophetic forensic interview: Critical hermeneutical study on the motives of perpetrators of terrorism. Humanities & Social Sciences Reviews, 7(3), 214–220. https://doi.org/10.18510/hssr.2019.7329
Waljinah, S., Prayitno, H. J., Purnomo, E., Rufiah, A., & Kustanti, E. W. (2019). Tindak Tutur Direktif Wacana Berita Online: Kajian Media Pembelajaran Berbasis Teknologi Digital. SeBaSa, 2(2), 118–129.
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Law and Justice

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










