This is an outdated version published on 2026-06-08. Read the most recent version.

Unlawful Acts Related to Non-Compatibility Between Advertising Promises and Product Reality

Authors

  • Bintang Galih Yusuf Mahardika Putra indonesia
    Indonesia
  • Rahayu Hartini

DOI:

https://doi.org/10.23917/laj.v11i1.11723

Keywords:

Consumer Protection, unlawful acts, misleading advertisements, business ethics, consumer trust, perlindungan konsumen, perbuatan melawan hukum, iklan menyesatkan, etika bisnis, kepercayaan konsumen

Abstract

Perkembangan ekonomi di sektor industri dan perdagangan membawa dampak signifikan terhadap meningkatnya jumlah barang maupun jasa yang di tawarkan di pasar. Globalisasi sampai kemajuan teknologi informasi turut mendorong kompetisi yang semakin intens di kalangan pelaku usaha, yang salah satunya diwujudkan melalui media periklanan. Iklan berperan penting sebagai alat komunikasi pemasaran yang bertujuan menarik perhatian dan memengaruhi keputusan pembelian konsumen. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit iklan yang mengandung informasi yang tidak jujur, berlebihan, atau bahkan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen secara langsung. Ketidaksesuaian antara janji yang disampaikan dalam iklan dan kenyataan produk yang diterima oleh konsumen menjadikan tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum (oncrechtmatige daad) sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPer. Selain itu, tindakan ini juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 8 ayat (1) huruf f yang secara tegas melarang pelaku usaha menyampaikan informasi palsu atau menyesatkan dalam bentuk iklan. Dalam konteks ini, mengingat posisi konsumen yang lebih lemah dibandingkan dengan pelaku usaha, kehadiran negara sangat diperlukan untuk menyediakan perlindungan hukum yang layak. Penelitian ini mengaplikasikan pendekatan hukum normatif melalui analisis menyeluruh terhadap peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum, serta pendekatan empiris untuk memahami praktik di lapangan. Perlindungan hukum terhadap konsumen bukan hanya merupakan bentuk pengakuan terhadap hak-hak dasar konsumen, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral dan sosial dari pelaku usaha. Penegakan hukum yang tegas, edukasi konsumen, serta integritas dalam praktik periklanan menjadi elemen penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

 

Economic developments in the industrial and trade sectors have had a significant impact on the increasing number of goods and services.offeredin the market. Globalization and advances in information technology have also driven increasingly intense competition among business actors, one of which is manifested through advertising media. Advertising plays an important role as a marketing communication tool aimed at attracting attention influencing consumer purchasing decisions. However, in practice, many advertisements contain dishonest, exaggerated, or even misleading information, thus directly harming consumers. The discrepancy between the promises made in the advertisement and the reality of the product received by the consumer makes this action an unlawful act (unlawful act) as regulated in Article 1365 of the Civil Code. In addition, this action also violates the provisions of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, especially Article 8 paragraph (1) letter f which expressly prohibits business actors from conveying false or misleading information in the form of advertisements. In this context, considering the weaker position of consumers compared to business actors, the presence of the state is very necessary to provide proper legal protection. This research applies a normative legal approach through a comprehensive analysis of legislation and legal doctrine, as well as an empirical approach to understand practices in the field. Legal protection for consumers not only recognizes basic consumer rights but also reflects the moral and social responsibility of business actors. Strict law enforcement, consumer education, and integrity in advertising practices are essential elements in creating a healthy and equitable business climate.

References

Chrisdanty, F. (2020). Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Pengadilan dan Non Litigasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jurnal Hukum Magister Perspektif, 11(2), 52-62. doi:https://doi.org/10.37303/magister.v11i2.9

Elia, E. K. (2025). Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Pelanggaran Kontrak Jual Beli di Indonesia. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 297-305. doi:https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4555

Fatmawati, M. C. (2024). Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Kredit Perbankan Sesuai dengan Prinsip Proporsionalitas menurut Hukum Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 351-358. doi:https://doi.org/10.62017/syariah

Fauzi, A., & Koto, I. (2022). Perlindungan Hukum bagi Konsumen yang Telah Dilanggar Haknya Melalui Jalur Litigasi dan Non-litigasi. Jurnal Yuridis, 9(1), 13-26. doi:https://doi.org/10.35586/jyur.v9i1.3963

Febriansyah, R., Kurniawan, Z. A., Syahladin, F. R., Larasati, G. A., & S, S. (2024). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Sebagai Perikatan Yang Lahir Karena Undang-Undang: Implikasi Terhadap Penentuan Ganti Rugi. Jurnal Media Hukum Indonesia (MHI), 597-604. doi:https://doi.org/10.5281/zenodo.14242631

Jaang, S. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Berdasarkan Prinsip Keadilan. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 349-357. doi:https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.303

Kamagi, G. A. (2018). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Perkembangannya. Lex Privatum Journal, 57-65. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/21369

Masturi, F. N., Herlan, A., Iryatin, A. F., & Mardianto, A. (2023). Tantangan dan Peran Hukum Perlindungan Konsumen pada Era Ekonomi Digital. Jurnal Soedirman Law Review, 1-21. doi:https://doi.org/10.20884/1.slr.2025.7.1.16095

Muskibah. (2010). Analisis Mengenai Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, 2(4), 143-150.

Rahmatullah, & Subair, L. (2024). Dampak Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Cross-Border. Jurnal To Ciung , 17-29. doi:https://doi.org/10.64078/tociung.v4i2.2

Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Sidabalok. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen . Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Tampubolon, W. S. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 53-61. doi:https://doi.org/10.36987/jiad.v4i1.356

Widiarty, W. S. (2024). Prinsip Hukum Perlindungan Konsumen dalam Mewujudkan Keadilan. Yogyakarta: Publika Global Media.

Downloads

Submitted

2025-07-07

Accepted

2026-04-23

Published

2026-06-08 — Updated on 2026-06-08

Versions