Corporate Investment Fraud

Exploring Criminal Liability and the Legal Framework in Indonesian Context

Authors

  • Rizaldy Anggriawan University of Szeged
    Hungary
  • Muh. Endriyo Susila Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
    Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23917/laj.v8i2.2885

Keywords:

Corporate Investment Fraud, Criminal Liability, Economic Crime, Financial Crime, Legal Framework, Penipuan Investasi Korporasi, Tanggung Jawab Pidana, Kejahatan Ekonomi, Kejahatan Keuangan, Kerangka Hukum

Abstract

Salah satu bentuk aktivitas penipuan yang umum terjadi dalam dunia bisnis adalah penipuan investasi, yang seringkali merugikan masyarakat. Penipuan investasi terjadi ketika individu atau entitas mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari otorisasi yang berkaitan. Penelitian ini akan membahas tentang pendirian sistem tanggung jawab pidana korporasi untuk kejahatan ekonomi, khususnya yang terkait dengan investasi. Fokus utamanya adalah memahami bagaimana entitas korporasi dianggap bertanggung jawab dalam kerangka hukum untuk aktivitas tersebut. Metode Penelitian ini mengadopsi pendekatan normatif, memandang kerangka hukum sebagai sistem norma yang terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan perundang-undangan, preseden hukum, perjanjian kontraktual, dan ajaran doktriner. Penelitian ini mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas penipuan dalam korporasi dan penipuan investasi menyoroti peran penting yang dimainkan oleh regulasi hukum dan definisi dalam menjaga integritas pasar keuangan dan standar etika. Analisis ini menyoroti signifikansi besar yang ditempatkan pada penanggulangan perilaku penipuan dalam kerangka hukum, sebagaimana yang terlihat dalam ketentuan dalam Kode Pidana. Ketentuan hukum ini menekankan sifat sengaja dari penipuan, penggunaan identitas atau posisi palsu, dan potensi pemberian sanksi berat, termasuk penjara dan denda, yang digunakan sebagai pendekatan efektif untuk mencegah perilaku penipuan. Selain itu, pemeriksaan tanggung jawab pidana korporasi mengkonfirmasi bahwa perusahaan, yang berfungsi sebagai entitas hukum yang berbeda, memiliki kapasitas pertanggungjawaban hukum terkait tindakan yang dilakukan oleh perwakilan mereka, termasuk yang terkait dengan penipuan investasi.

 

 

A prevalent form of fraudulent activities in the business sphere is investment fraud, which often affects unsuspecting members of the public. Investment fraud occurs when individuals or entities collect funds from the public without the required permits or authorizations. This study investigates the establishment of a system of corporate criminal liability for economic crimes, particularly those related to investments. The primary focus is to comprehend how corporate entities are held liable within the legal framework for such activities. This research adopts a normative approach, viewing the legal framework as a composite system of norms encompassing principles, statutory regulations, judicial precedents, contractual agreements, and doctrinal teachings. The investigation reveals that the scrutiny of fraudulent activities in corporate and investment fraud highlights the vital role played by legal regulations and definitions in upholding the integrity of financial markets and ethical standards. This analysis sheds light on the substantial significance attached to addressing fraudulent behaviors within the legal framework, as evidenced by the provisions in the Criminal Code. These legal stipulations underscore the deliberate nature of deception, the use of false identities or positions, and the potential imposition of severe penalties, including imprisonment and fines, all employed as potent deterrents against fraudulent conduct. Furthermore, the examination of corporate criminal liability confirms that corporations, functioning as distinct legal entities, possess the capacity for legal accountability regarding the actions undertaken by their representatives, including those related to investment fraud.

Downloads

Submitted

2023-10-03

Accepted

2023-12-11

Published

2023-12-31