Legal Analysis on the Use of Deepfake Technology: Threats to Indonesian Banking Institutions

Authors

  • Indra Jaya Gunawan Universitas Surabaya
    Indonesia
  • Sylvia Janisriwati Universitas Surabaya
    Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23917/laj.v8i2.2513

Keywords:

Deepfake, Lembaga Perbankan, Kerangka Regulasi, Banking Institutions, Regulation Framework

Abstract

Rencana transformasi digital yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam industri perbankan telah memberikan dampak nyata dalam mempercepat evolusi perbankan Indonesia menuju basis teknologi informasi. Digitalisasi di sektor perbankan dengan mengadopsi penggunaan teknologi untuk setiap produk dan layanan terus dikembangkan untuk meningkatkan daya saing di antara para pelaku bisnis. Sementara itu, ada ancaman potensial yang dibawa oleh penggunaan teknologi yang disebut "Deepfake". Deepfake merupakan implementasi kecerdasan buatan (AI) untuk mereplikasi dan menghasilkan gambar palsu, suara, pola, dan/atau kombinasi dari mereka pada suatu subjek tertentu sehingga terlihat seperti aslinya. Teknologi ini berkembang tanpa disadari oleh sebagian besar orang mengenai potensi pencurian dan pemalsuan data identitas yang dapat dilakukan olehnya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui ancaman potensial dari penyalahgunaan teknologi Deepfake di lembaga keuangan dan kesiapan regulasi serta lembaga keuangan untuk menghadapinya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan normatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia perlu memiliki kerangka regulasi yang komprehensif dan implementasi yang akurat dari langkah-langkah pencegahan oleh lembaga keuangan terkait penggunaan teknologi dalam operasional bisnis mereka untuk menghindari bahaya penyalahgunaan teknologi. Penelitian ini dimaksudkan agar penyalahgunaan Deepfake dalam industri perbankan dapat diantisipasi dan dicegah sebelum muncul lebih banyak masalah hukum yang dapat merugikan bisnis dan pengguna.

 

 

The digital transformation plan carried out by Otoritas Jasa Keuangan in banking industry has made real impact on accelerating the evolution of Indonesian banking towards an information-technology-basis. Digitalization on banking sector by adapting the use of technology to each line of products and services continues to be developed to increase competitiveness among business actors. At the same time, there is a potential threat brought by the use of technology called “Deepfake”. Deepfake is an implementation of artificial intelligence (AI) to replicate and produce fake images, sounds, patterns, and/or combination of them on a particular subject so that it looks like the original. This technology evolved without being realized by most people regarding the potential for identity data theft and fabrication that can be carried out by it. This research conducted to find out the potential threat of Deepfake technology misuses in financial institutions and the readiness of regulations and financial institutions to deal with it. This study is juridical-normative research using statutory and conceptual approach. The results show that Indonesia needs to have a comprehensive regulatory framework and accurate implementation of preventive measures by financial institutions regarding the use of technology in their business operations to avoid the dangers of technology misuse. This study intended so that the misuse of Deepfake in the banking industry can be anticipated and prevented before more legal issues that can harm businesses and users arise.

Downloads

Submitted

2023-08-15

Accepted

2023-12-28

Published

2023-12-31