Pendampingan Pengembangan Akuntansi Masjid Berdasarkan Psak 45 di Kabupaten Kudus
DOI:
https://doi.org/10.23917/psikonomi.v1i1.83Abstract
Pengabdian ini bertujuan menganalisis permasalahan sistem keuangan masjid, merancang desain akuntansi keuangan masjid yang selaras dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat dengan tetap sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, serta mengimplementasikan dan pendampingan dilakukan dengan penerapan sistem akuntansi masjid.
Pendekatan yang digunakan adalah Community Development Practice yang diadaptasi dari Vincent II, J.W. Jack merupakan salah satu pendekatan yang dilakukan dengan pengembangan masyarakat yang diarahkan pada peningkatan akses guna mencapai kondisi yang lebih baik. Community Development dengan tiga persyaratan yaitu berbasis pada masyarakat (community based), berbasis sumber daya setempat (local resource based) dan berkelanjutan (suistainable). Langkah-langkah kegiatan yaitu pembentukan tim, perumusan tujuan, identifikasi stakeholder, pengumpulan dan analisis kebutuhan, penentuan prioritas dan solusi masalah, persiapan, implementasi, pendampingan, review dan evaluasi serta penentuan kebutuhan dan sasaran baru
Hasil pengabdian menunjukkan terdapat temuan di lapangan bahwa minimnya pengetahuan tentang pengelolaan keuangan masjid, terbatasnya sumber data keuangan yang terhimpun, minimnya sarana prasarana yang mendukung, tidak adanya tenaga ahli yang berkompeten. Berdasarkan temuan tersebut prioritas penyelesaian yang utama adalah melalui workshop, pelatihan dan pendampingan aplikasi akuntansi masjid bagi takmir masjid. Materi pelatihan mencakup siklus akuntansi mulai dari tahap identifikasi akun, penyusunan jurnal, penyusunan buku besar, penyusunan neraca saldo, penyusunan neraca lajur dan penyusunan laporan keuangan. Hasil pendampingan menghasilkan dua hal yaitu entitas masjid telah dapat mengidentifikasi aset masjid yang selama ini banyak yang belum teridentifikasi dan terinventarisir. Yang kedua entitas masjid dapat menghasilkan laporan keungan entitas nirlaba berdasarkan PSAK 45 meliputi laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, dan laporan arus kas yang dapat diakses oleh stakeholder. Namun demikian masih terdapat beberapa hambatan antara lain sebagian SDM dengan usia non produktif yang lebih gagap teknologi, terbatasnya data keuangan dan aset yang tersedia, sebagian besar masjid hanya memiliki pencatatan uang masuk dan keluar dengan sistem single entry dan minimnya sarana operasaional pendukung (seperti komputer, printer) yang dimiliki masjid.
Downloads
Downloads
Submitted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 The Author(s)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.