The Legality Principle's Expansion in the National Criminal Code as a Manifestation of the Idea of Balance (Tawazun)
DOI:
https://doi.org/10.23917/jtl.v6i2.6452Keywords:
Asas Legalitas, KUHP Nasional, Ide KeseimbanganAbstract
This paper aims to analyze the concept and justification of the legality principle’s expansion in the Indonesian National Criminal Code and how its expansion is a manifestation of the idea of balance in the Indonesian criminal law’s renewal. This paper employed doctrinal legal research, i.e., a process to find legal regulations, principles, as well as doctrines to answer the legal issues being faced. Based on the research results, the formulation of the legality principle (formal) in the Criminal Code (WvS) was developed based on the certainty principle which is difficult to adapt with the development of the living law in society. Therefore, the National Criminal Code expands the meaning of the legality principle from having formal characteristics into a legality principle with material characteristics. It is specifically formulated in Article 2 clause (1) of Law No. 1 of 2023 on the National Criminal Code. According to this regulation, the legal source which states that an action is categorized as a criminal action based on the formal legality principle (based on the law as referred to in Article 1 clause (1)) does not decrease the application of the living law in society which determines that a person can be penalized even though his actions are not regulated in legal regulations. The insertion of the material legality principle in the National Criminal Code has the objective that the living law is also acknowledged as a legal source. The formulation of the material legality principle aims to protect the standard of values and norms that live in society to fulfill a sense of substantial justice. This is to create a balance between “legal certainty” and “justice”.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis bagaimana konsep dan justifikasi perluasan asas legalitas dalam KUHP Nasional dan bagaimana perluasan asas legalitas sebagai wujud ide keseimbangan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal, yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan, prinsip, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian, formulasi asas legalitas (formil) dalam KUHP (WvS) dibangun di atas pondasi kepastian yang sulit beradaptasi dengan perkembangan hukum yang hidup di masyarakat. Oleh karena itu, KUHP Nasional memperluas makna asas legalitas dari yang sifatnya formil ke dalam asas legalitas yang sifatnya materil, tepatnya yaitu dirumuskan pada Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional. Menurut Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional, sumber hukum untuk menyatakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana yang didasarkan pada asas legalitas formil (berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1)) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang. Dimasukkannya asas legalitas materiel ke dalam KUHP Nasional bertujuan agar hukum yang hidup (the living law) juga diakui sebagai sumber hukum. Formulasi asas legalitas materiel bertujuan untuk melindungi standar nilai dan norma yang hidup di masyarakat demi memenuhi rasa keadilan yang substantif, sehingga akan terjalin keseimbangan antara “kepastian hukum” dan “keadilan”.
Downloads
References
Anjari, W. (2019). Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi, 16(1).
Arief, B. N. (2003). Kapita Selekta Hukum Pidana,. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Arief, B. N. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru) . Jakarta: Kencana.
Arief, B. N. (2011). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Arief, B. N. (2011). Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Arief, B. N. (2011). Perbandingan Hukum Pidana, Edisi Revisi. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Arief, B. N. (2017). Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum) di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Arief, B. N. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan (Cetakan ke-5). Jakarta: Kencana.
Christianto, H. (2009). Pembaharuan Makna Asas Legalitas. Jurnal Hukum dan Pembangunan, No.3 (2009)(3).
Faisal. (2021). Asas Legalitas dalam Dinamika Hukum dan Masyarakat” dalam Konstruksi Hukum dalam Perspektif Spiritual Pluralistik. Yogyakarta: Thafa Media.
Hairi, P. J. (2016). Kontradiksi Pengaturan “Hukum yang Hidup di Masyarakat” sebagai Bagian dari Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia. Negara Hukum, 7(1).
Hiariej, E. O. (2009). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga.
Jaya, I. N. (2016). Hukum (Sanksi) Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 45(2).
Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muladi. (1990). Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang. Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Mata Pelajaran Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang.
Rahayu, S. (2014). Implikasi Asas Legalitas terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan. Jurnal Inovatif, VII(III).
Sahyana, Y. (2020). Pembangunan Hukum Pidana ; Pluralisme Hukum dalam RUHP. Jurnal Konstituen,, 2(1).
Setyawan, V. P. (2021). Asas Legalitas dalam Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Et Pax, 37(1).
Wibowo, M. A. (2022). Antesenden Tawazun Inovasi Sosial Menuju Kinerja Organisasi Berkelanjutan. Disertasi pada Program Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung. Semarang.
Widayati, L. S. (2011). Perluasan Asas Legalitas dalam RUU KUHP. Negara Hukum, 2(2).
Wijaksana, M. M. (2020). Perkembangan Formulasi Asas Legalitas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia (Studi Komparatif Antara KUHP/WvS & RUU KUHP 2019). Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional.







