Unraveling Legal Supremacy and Transcendental Authority: A Case Study of Voluntary Traffic Controllers in Indonesia

Authors

  • Lukman Yusudin Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23917/jtl.v7i1.15748

Keywords:

Supeltas, hukum transendental, KONSEP HUKUM PEMBANGUNAN, voluntary traffic controllers, Supeltas, transcendental legitimacy, positive law, collaborative regulations

Abstract

Fenomena Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) menampilkan dialektika unik antara legitimasi transendental—berbasis nilai moral dan gotong royong—dengan legitimasi hukum positif negara. Penelitian kualitatif ini menganalisis ketegangan tersebut melalui studi kasus di Kartasura, menemukan bahwa meskipun didorong oleh panggilan altruistik dan kebutuhan ekonomi, posisi Supeltas secara hukum lemah dan rentan konflik. Mereka beroperasi dalam hambatan regulasi yang memicu masalah akuntabilitas dan potensi perlindungan. Artikel ini menyimpulkan bahwa solusi berkelanjutan terletak pada pembentukan model regulasi kolaboratif yang menginstitusionalkan nilai transendental ke dalam kerangka hukum yang sah. Model yang diusulkan bertumpu pada empat pilar: legalisasi dan klasifikasi, standardisasi kewenangan, akuntabilitas dengan perlindungan hukum, serta pemberdayaan berkelanjutan. Dengan demikian, penelitian ini menawarkan jalan untuk mentransformasi Supeltas dari anomali menjadi mitra negara yang sah dalam penciptaan tata kelola lalu lintas yang lebih manusiawi dan efektif.

The phenomenon of voluntary traffic controllers (supeltas) shows a unique dialectics between transcendental legitimacy—based on morality and togetherness values—and the state’s positive law legitimacy. This qualitative research analyzes this tension through a case study in Kartasura, Central Java Province, Indonesia. It was found that even though the supeltas’ activities are pushed by altruistic calling and economic needs, their position is legally weak and vulnerable to conflicts. They operate in a regulatory void, which triggers the issue of accountability and the potential for misuse. This article concludes that a sustainable solution is placed in the formation of a collaborative regulatory model, which institutionalizes transcendental values into a valid legal framework. It is proposed that this model stands on four pillars: legalization and classification, authority standardization, accountability with legal protection, as well as sustainable empowerment. Therefore, this research offers a way to transform the supeltas from an anomaly to legitimate partners of the state in creating a more humane and effective traffic governance.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ansell, C., & Gash, A. (2020). Collaborative Governance in Theory and Practice. Oxfordshire: Oxford University Press.

Di Balik Jas Hujan Oranye: Ancaman Hukum yang Mengintai Supeltas Bandung. (2022, September 5). Kompas. Retrieved from https://www.kompas.com

Dwiyanto, A. (2022). Co-production of Public Services in Indonesia: Opportunities and Institutional Challenges. Jurnal Kebijakan Dan Administrasi Publik, 26(1), 88–105.

Hakim, L., & Fauzi, M. (2024). Ambivalensi Hukum Terhadap Keberadaan Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) di Ruang Publik. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 54(1), 78–95.

King, M., & Thornhill, C. (2020). Niklas Luhmann’s Theory of Politics and Law. Palgrave Macmillan. Cham: Springer.

Kisah Supeltas Cikarang, Atur Kemacetan demi Bantu Mobil Emergency. (2023, June 15). Kompas. Retrieved from https://www.kompas.com

Lembaga Kajian Transportasi. (2023). Potret Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas: Niat Baik di Tengah Kerangka Hukum yang Abu-Abu.

Marbun, S. F. (2020). Perbuatan Pemerintah dan Pertanggungjawaban Negara. Yogyakarta: STPN Press.

Rahardjo, B., & Pratama, A. A. (2023). Vacuum of Authority and Community-Based Initiative in Urban Traffic Management. Indonesian Journal of Urban and Environmental Studies, 10(2), 101–118.

Rizky, A., & Pratama, D. (2022). Fenomena Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (SUPELTAS): Antara Kebutuhan Sosial dan Kekosongan Hukum. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 15(1), 45–62.

Setyawan, D., & Nugroho, R. A. (2023). Membingkai Partisipasi Masyarakat dalam Regulasi Lalu Lintas: Tantangan dan Peluang Model Kolaboratif. Jurnal Administrasi Kebijakan Publik, 9(1), 33–50.

Sihombing, E. (2021). Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat. In Hukum Jalan: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Sticker, M., & van Ackeren, M. (Eds.). (2021). Kant and Contemporary Ethics. Abingdon: Routledge.

Supeltas, Penjaga Ketertiban Lalu Lintas di Sudut-Sudut Jakarta yang Tak Terlihat. (2022, August 10). Tirto.

Supeltas: Bantuan atau Gangguan di Jalan Raya. (2023, August 15). Kompas.

Supeltas Surabaya: Mengatur Lalu Lintas dengan Hati, Bekerja di Bawah Bayang-Bayang Ketidakpastian Hukum. (2021, November 18). Kontan.

Suyudi, A. (2023). Supeltas dan Liability Hukum: Mencari Format Perlindungan bagi Sukarelawan. Webinar. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Unsung Heroes: Volunteer Traffic Controllers Ease Gridlock in Neglected Spots. (2021). The Jakarta Post. Retrieved from https://www.thejakartapost.com

Wijaya, K., & Sari, D. P. (2022). Efektivitas Sukarelawan dalam Mengurangi Konflik Lalu Lintas di Titik Rawan Sekolah Dasar. Jurnal Transportasi Dan Logistik, 5(1), 45–60.

Yulianto, B. (2020). Hukum dan Dinamika Sosial di Ruang Publik: Studi tentang Norma Hukum dan Praktik Sosial. Bandung: Refika Aditama.

Downloads

Submitted

2026-01-19

Accepted

2026-06-19

Published

2026-06-04