Competence-Based Ad Hoc Justice Model for Medical Legal Disputes in Indonesia: A Transcendental Perspective

Authors

  • Moh. Ikbal Universitas Muhammadiyah Palu
    Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23917/jtl.v7i2.14269

Keywords:

Peradilan, Adhoc, Kompetensi, Sengketa, Medis., Justice, Ad hoc, Competence, Dispute, Medical

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakang oleh. Meningkatnya perkara sengketa hukum medis di Indonesia menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian melalui peradilan umum belum mampu memberikan putusan yang adil dan proporsional. Kerumitan interaksi antara norma hukum dan ilmu kedokteran sering menimbulkan hambatan dalam proses pembuktian, sehingga memunculkan ketidakseimbangan pemahaman antara aparat penegak hukum dan tenaga kesehatan. Kondisi tersebut berimplikasi pada munculnya ketidakpastian hukum bagi para pihak yang berperkara. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kelemahan mendasar dalam sistem peradilan yang berlaku serta merumuskan desain peradilan ad hoc berbasis kompetensi sebagai alternatif penyelesaian sengketa medis. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, memanfaatkan bahan hukum primer (UUD NRI 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, dan regulasi bidang kesehatan) serta bahan hukum sekunder dari literatur dan putusan pengadilan. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa peradilan umum tidak memiliki kapasitas teknis yang memadai untuk menangani kompleksitas perkara medis. Karena itu, dibutuhkan model peradilan ad hoc yang mengintegrasikan keahlian hukum dan medis secara berimbang. Pengembangan model ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan substantif, meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara, dan memperkuat kepastian hukum dalam penanganan sengketa medis di Indonesia.

The increasing number of medical legal disputes in Indonesia shows that the resolution mechanism through general justice methods cannot provide a just and proportional decision. The complicated interaction between legal norms and medical science often becomes an obstacle in the evidencing process, creating an imbalance of understanding between law enforcing apparatuses and health workers, creating legal uncertainty for the disputing parties. This research aims to identify the basic weakness in the applicable justice system as well as formulate a competence-based ad hoc justice design as an alternative to resolve medical disputes. This research employed the normative legal method with statute and conceptual approaches, utilizing primary legal materials (the Indonesian 1945 Constitution, the Law on Judicial Power, and regulations in the health sector) as well as secondary legal materials from literary materials, such as court decisions. Research findings show that general justice does not have adequate technical capacity to handle the complexity of medical cases. Therefore, there is a need for an ad hoc justice model which integrates medical and legal expertise in a balanced manner to create substantive justice, increase the effectiveness of the dispute resolution process, and strengthen legal certainty in handling medical disputes in Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akhmaddhian, S. (2020). Discourse on creating a special environmental court in Indonesia to resolve environmental disputes. Bestuur, 8(2), 129–138. https://doi.org/10.20961/bestuur.v8i2.42774

Alghifari, M., Mallongi, A. A., & Nuraiman, N. (2024). Urgensi pembentukan majelis hakim ad hoc Mahkamah Konstitusi dalam perkara judicial review: The urgency of forming an ad hoc panel of judges at the Constitutional Court in judicial review cases. Constitution Journal, 3(1), 1–22.

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Sinar Grafika.

Amanda, A. W., & Rizka, S. A. (2023). Analisis yuridis keperdataan terhadap rekam medis sebagai alat bukti. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Andalusia, D., & Yusuf, H. (2024). Kedudukan hukum dalam melakukan penyelesaian sangketa medik dalam mediasi komunikasi pasien dan dokter. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(5), 8126–8136.

Andalusia, D., & Yusuf, H. (2025). Keterkaitan Ikatan Dokter Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terhadap malpraktik yang terjadi di masyarakat. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1386–1398.

Andryawan, A. (2016). Kedudukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dalam penegakan disiplin kedokteran di Indonesia: Studi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 298K/TUN/2012. Era Hukum, 1(2), 55–180.

Asikin, A. & Z. (2017). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Asmara, G. Y. P. (2025). Teori dan praktik rekam medis sebagai alat bukti di persidangan. Webinar Hukum Nasional Teori Dan Praktik Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Di Persidangan. Surabaya: Beranda Hukum Indonesia. Retrieved from https://repository.unika.ac.id/36494/1/Teori dan Praktik Rekam Medis sebagai Alat Bukti di Persidangan.pdf

Aulia, H., & Yusuf, H. (2024). Tinjauan yuridis penyelesaian sengketa medik berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 4887–4895.

Baihaqi, M. H. (2018). Penerapan unsur kelalaian pada perkara medik dalam perspektif pertanggungjawaban hukum bagi dokter. Universitas Sebelas Maret.

Buamona, H., Febriana, I., & Bihaqqis, R. A. (2024). Membangun peradilan medis di bawah kekuasaan kehakiman. Jurnal Yuridis, 11(1), 34–53. https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.7565

Budiono, A., Absori, A., Ngestiningrum, A. H., Dewi, E. K., Nurhayati, N., Prastyanti, R. A., & Ibrahim, A. (2022). Black Swan Theory: Legal Policy of the Indonesian National Healthcare. LJIH, 30(1), 42. https://doi.org/10.22219/ljih.v30i1.16867

Desyandra, T., Kacaribu, A. A., & Harris, S. (2024). Perlindungan hukum dan pertanggungjawaban hukum tenaga medis dalam sengketa medis di Indonesia. Jurnal Hukum Positum, 9(2), 219–235.

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2020). Metode penelitian hukum normatif dan empiris (cetakan ke). Jakarta: Kencana.

Habibie, N. (2025, July 2). Kemenkes Catat 51 Kasus Malapraktik Sejak 2023, 24 Orang Meninggal Dunia. Merdeka. Retrieved from https://www.merdeka.com/peristiwa/kemenkes-catat-51-kasus-malapraktik-sejak-2023-24-orang-meninggal-dunia-434996-mvk.html?utm_source=chatgpt.com

Jauhani, M. A. (2025). Kepastian hukum penyelesaian sengketa medik non litigasi. Purbalingga: CV Eureka Media Aksara.

Kurniawan, Y. L. (2025). Analisis penjatuhan pidana oleh hakim kepada pelaku tenaga medis palsu yang melakukan praktik ilegal: Studi putusan 1043/Pid. B/2023/PN. Tjk. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5512–5519. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2143

Lestari, N. E. (2022). Hakim ad hoc pada penyelesaian perkara lingkungan hidup dalam sistem peradilan di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 3(2), 268–283. https://doi.org/10.51749/jphi.v3i2.84

Nelwitis, A., & Rias, A. I. (2023). Dasar pertimbangan dibentuknya pengadilan khusus profesi medis sebagai upaya pembaharuan hukum kesehatan nasional di Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 1017–1031.

Pattypeilohy, A., Sutarno, S., & Adriano, A. (2017). Kekuatan hukum pelimpahan wewenang dari dokter kepada ners ditinjau dari aspek pidana dan perdata. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 25(2), 172–184.

Prahara, D. (2014). Penyelesaian dugaan kelalaian medik melalui mediasi: Studi tentang mediasi dalam kelalaian medik menurut Pasal 29 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Universitas Islam Indonesia.

Purnomo, M. (2025). Rekonstruksi regulasi perlindungan hukum profesi tenaga kesehatan di rumah sakit swasta di Indonesia berbasis nilai keadilan Pancasila. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Putri, A. A., & Yusuf, H. (2024). Analisis hukum terhadap aspek sengketa medis: Perspektif penyelesaian dan pencegahan. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2075–2085.

Safa’at, R. A., & Ananda, G. A. P. (2024). Kedudukan dan kewenangan Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 303–309. https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6150

Santos, A. C., & Yusuf, H. (2024). Mekanisme keadilan restoratif penyelesaian sengketa medis dan tinjauan yuridis menurut UU Kesehatan Tahun 2023. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2096–2106.

Sastrowiyoto, S. (2018). Penyelesaian sengketa dalam pelayanan medis melalui peradilan khusus profesi. Universitas Islam Indonesia.

Sudarmanto, S., & Arsanti, M. (2025). Problematika pembuktian dalam sengketa medis: Analisis putusan PN Cikarang No. 120/Pdt.G. 2019/PN Ckr. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 76–87.

Sunarto. (2024). Transformasi menuju pelayanan berkarakter: Implementasi nilai-nilai reformasi birokrasi di lembaga peradilan. Jakarta: Prenada Media.

Suriani, R., Saputra, E., Sintha, M., Aprillina, I., Winarti, W., Apriani, G., & Siregar, L. P. (2025). Hukum kebijakan publik di Indonesia. Yogyakarta: Star Digital Publishing.

Tripa, S. (2019). Diskursus Metode dalam Penelitian Hukum (Method Discourse in Legal Research). Banda Aceh: Bandar Publishing.

Ummah, N., Wiryani, F., & Najih, M. (2019). Mediasi dalam penyelesaian sengketa medik dokter dengan pasien: Analisis putusan PN No. 38/Pdt.G/2016/PN Bna dan putusan Mahkamah Agung No. 1550 K/Pdt/2016. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 27(2), 205–221.

Wicaksono, E. N. (2025). Kajian normatif pendekatan digital untuk penyelesaian sengketa medis dengan prinsip restorative justice. Prosiding Mimbar Justitia, 2(1), 40–49.

Widjaja, G. (2025). Optimalisasi mediasi dan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa antara tenaga medis dan pasien berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Journal of Community Dedication, 4(4), 122–136.

Widjaja, G., & Harry, A. (2025a). Analisis mekanisme penyelesaian sengketa medis antara pasien dan tenaga kesehatan: Perbandingan jalur profesi dan jalur pengadilan. Jurnal Kesehatan, 3(2), 244–255.

Widjaja, G., & Harry, A. (2025b). Paradigma baru penyelesaian sengketa medis di Indonesia pasca UU Kesehatan 2023: Kajian alternatif dan litigasi. Jurnal Kesehatan, 3(2), 233–243.

Winarto, Y. (2024). Mengkaji kedudukan hakim ad hoc dalam menjalankan kekuasaan yudikatif di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(3), 456–478. https://doi.org/10.14710/jphi.v6i3.456-478

Winata, B. (2025). Eksistensi HAM ad hoc dalam perspektif hukum tata negara. Badamai Law Journal, 2(1), 19–38. https://doi.org/10.32801/damai.v2i1.3395

Downloads

Submitted

2025-12-03

Accepted

2026-06-30

Published

2026-01-31