Pendampingan Psikologis Korban Kekerasan Seksual: Studi Deskriptif
Keywords:
Kekerasan seksual, kerjasama orang tua, psikologis, perlindungan anakAbstract
Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengatur perlindungan anak dari kekerasan seksual, tetapi data dari Yayasan X menunjukkan bahwa masih banyak anak menjadi korban kekerasan seksual. 60% korban perempuan dan 40% laki-laki. Pelaku merupakan orang terdekat seperti pacar, teman, atau anggota keluarga. Oleh karena itu, penting untuk memberikan perlindungan fisik dan psikologis yang menyeluruh bagi anak-anak ini. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan proses pendampingan psikologis bagi korban kekerasan seksual anak di Yayasan X. Hal ini mencakup kondisi psikologis pendamping, faktor pendorong keberhasilan pendampingan, serta kendala yang dihadapi dalam proses tersebut. Dengan memahami faktor-faktor tersebut, diharapkan dapat mengembangkan strategi yang lebih efektif dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual anak di masa mendatang. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan kualitatif. Partisipan yaitu tiga individu dari Yayasan X yang terlibat dalam pendampingan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Pengumpulan data melalui wawancara untuk mendapatkan gambaran tentang pendampingan yang dilakukan. Yayasan X melakukan pendampingan korban kekerasan seksual anak melalui pendekatan psikologis dan hukum dengan bekerja sama lembaga terkait. Para pendamping menghadapi tantangan emosional namun siap secara fisik dan mental. Kerja sama baik dengan korban dan orang tua menjadi kunci keberhasilan, sementara kendala meliputi kesulitan komunikasi yang tertutup dengan korban dan perubahan pengawasan orang tua.
Downloads
References
Arouf, A. & Aisyah, V. N., (2020). Strategi Keterbukaan Diri Oleh Pendamping Kepada Anak-Anak Korban Kekerasan Seksual Di Surakarta. Jurnal Komunikasi, 15(1), 35-48.
Bell, E. (2019, February 4). How Counsellors Help Children Open Up About Their Problems. British Association for Counseling and Psychotherapy. doi: https://www.bacp.co.uk/news/news-from-bacp/2019/4-february-how-counsellors-help-c hildren-open-up-about-their-problems/.
Debby, M. (2021). Kondisi Psikologis Para Calon Legislatif Yang Gagal Pada Pesta Demokrasi Tahun 2019 (Studi Deskriptif Analitis Kota Subulussalam). (Skripsi Sarjana, UIN Ar-Raniry Darussalam).
Fitriani, Y., & Gina, F. (2024). Validasi Modul Pelatihan Regulasi Emosi Untuk Siswa SMP.
Jurnal Bimbingan Dan Konseling Ar-Rahman, 10(1), 97-108.
Hafifah, D.N., F, Silvia. K. T. & Fauzia, Rahma. (2015). Efektivitas Pendampingan Psikologi Dengan Metode Appreciative Inquiry Untuk Meningkatkan Kepercayaan Diri. Jurnal ECOPSY, 2(3).
Kamukama A, Luwaga R, Tugume R, Kanyemibwa M, Birungi B, Ndyamuhika O, et al. (2022). Exploring Parental Understanding of Child Sexual Abuse And Prevention As A Measure For HIV Prevention In Rwampara District. PLoS ONE 17(6), https://doi.org/10.1371/journal.pone.0269786.
Krug E. G., et al. (2002). World Report on Violence and Health. Geneva: World Health Organization.
Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(1), 13-28.
Panjalu, G. F. (2022). Pendampingan terhadap Anak Sebagai Korban kekerasan Seksual Perspektif Fikih Anak Muhammadiyah. Jurnal Mas Mansyur, 1(2), 47-59.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jakarta : Pemerintah Republik Indonesia.
Pradika, F. R. P., Angesti, T. B., & Sancaya, S. A. (2024). Analisis Penanganan Psikologis Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual. Prosiding Konseling Kearifan Nusantara (KKN), 3, 54–63.
Pusvitasari, P., & Yuliasari, H. (2021). Strategi Regulasi Emosi dan Resiliensi pada Ibu yang Mendampingi Anak Study From Home (SFH) di Masa Pandemi Covid-19. Motiva: Jurnal Psikologi, 4(2), 109-118.
Ramadhani, N.L. (2023). Analisis Yuridis Ekshumasi Sebagai Upaya Autopsi Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan No. 74/Pid. B/2019/Pn. Sos). (Skripsi Sarjana, Universitas Hasanuddin).
Setiawan, I. P. A., & Purwanto, I. W. N. (2019). Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga (Incest) (Studi Di Polda Bali). Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(4), 1-16.
Sulastri. (2019). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Relasi Pelaku-Korban, Pola Asuh, dan Kerentanan Pada Anak. Jurnal Psikologi Malahayati, 1(2);61-71, doi: 10.33024/jpm.v1i2.19612.
Susilowati, E., & Ratnaningrum, S. (2023). Pelayanan Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual (Studi di DKI Jakarta). Pekerjaan Sosial, 22(2).
Uli, R. F. S., & Atika, T. (2024). Pelaksanaan Pendampingan terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Oleh Lembaga Burangir di Kota Padangsidimpuan. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(2), 273-283, doi: https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i2.817.
Viskarini, P. A., & Suharsono, Y. (2023). Pengaruh dukungan sosial terhadap harga diri remaja putri korban pelecehan seksual. Cognicia, 11(1), 47-53.
Downloads
Submitted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Aplikasi Psikologi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





